Bahan-bahan yang digunakan:
- Strawberry 150 gr
- Gula cair 30 ml
- Air 120 ml
- Es batu secukupnya
- Ice cream ¾ gelas vanilla 1 scoop
Cara membuat:
~ Blender strawberry, gula cair, dan air hingga halus.
~ masukkan es batu dan blender lagi hingga lembut lalu tuangkan ke dalam gelas.
~ Letakkan 1 scoop ice cream vanilla di tengah gelas.
~ Siap disajikan
Rabu, 09 November 2011
Tips Menurunkan Berat Badan Secara Sehat
Kurangi karbohidrat (nasi, roti,dll) dan hindari lemak (gorengan, santan). Tetapi jangan Anda hilangkan karbohidrat karena karbohidrat tetap dibutuhkan tubuh. Hanya saja tidak terlalu banyak. Atur porsi makan Anda dari yang tadinya satu porsi nasi dikurangi menjadi setengah porsi nasi. Jika ingin makan tambahan sebaiknya konsumsi buah atau susu non fat.
Hindari gula. Minuman yang paling banyak pasokan gula adalah softdrink. Sangat disarankan untuk tidak minim softdrink. Sebaiknya minum air putih atau air mineral. Tetapi minum teh manis sesekali tidak apa-apa.
Makan paling akhir 2-3 jam sebelum tidur karena lemak mulai ditumpuk saat Anda tidur, dan jika Anda makan sebelum tidur maka akan menjadi sasaran empuk untuk penumpukan lemak. Jika Anda lapar, lebih baik makan buah atau minum saja susu non fat atau WRP atau semacamnya. Tidak ada lagi gorengan. Ganti dengan yang bakar atau rebus.
Lakukan latihan kardio (jogging, lari, berenang, lompat tali, treadmill). Latihan jenis ini membakar lemak Anda yang menumpuk. Lakukan pada pagi hari setiap hari. Berlatih pada pagi hari akan lebih efektif karena perut Anda kosong, sehingga lemak akan mudah terbakar.
Berjalan kaki. Usahakan untuk selalu bisa berjalan kaki, jika ternyata tempat tujuan Anda tidak terlalu jauh. Istirahatlah secukupnya. Waktu istirahat yang baik adalah 8 jam dalam sehari. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
Hindari gula. Minuman yang paling banyak pasokan gula adalah softdrink. Sangat disarankan untuk tidak minim softdrink. Sebaiknya minum air putih atau air mineral. Tetapi minum teh manis sesekali tidak apa-apa.
Makan paling akhir 2-3 jam sebelum tidur karena lemak mulai ditumpuk saat Anda tidur, dan jika Anda makan sebelum tidur maka akan menjadi sasaran empuk untuk penumpukan lemak. Jika Anda lapar, lebih baik makan buah atau minum saja susu non fat atau WRP atau semacamnya. Tidak ada lagi gorengan. Ganti dengan yang bakar atau rebus.
Lakukan latihan kardio (jogging, lari, berenang, lompat tali, treadmill). Latihan jenis ini membakar lemak Anda yang menumpuk. Lakukan pada pagi hari setiap hari. Berlatih pada pagi hari akan lebih efektif karena perut Anda kosong, sehingga lemak akan mudah terbakar.
Berjalan kaki. Usahakan untuk selalu bisa berjalan kaki, jika ternyata tempat tujuan Anda tidak terlalu jauh. Istirahatlah secukupnya. Waktu istirahat yang baik adalah 8 jam dalam sehari. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
Jumat, 21 Oktober 2011
Jurnal Ekonomi Ideologis
Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat
BY ADMIN ⋅ 13/03/2011 ⋅ POST A COMMENT
Oleh Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI
Makalah disampaikan dalam:
Studium General Prospek dan Aplikasi Sistem Ekonomi Islam
TEMILNAS X 12-13 Maret 2011, Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin
Pengantar
Siapa yang tidak kenal Kalimantan? Pulau terbesar di Indonesia ini menyimpan segudang kekayaan alam. Kekayaan sumber daya alam Kalimantan meliputi kehutanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam Laporan Pemetaan Sektor Ekonomi yang dipublikasikan Bank Indonesia[1], Kalimantan Timur menempati peringkat kedua setelah Papua sebagai provinsi yang memiliki keunggulan di sektor pertambangan dan penggalian sedangkan Kalimantan Selatan menempati peringkat ketujuh. Pada sub sektor minyak dan gas bumi, Kalimantan Timur tempati peringkat kedua di bawah Riau. Untuk sub sektor pertambangan tanpa migas Kalimantan Selatan berada diperingkat ketiga di bawah Papua dan Nusa Tenggara Barat.
Hanya saja limpahan kekayaan alam tersebut tidak serta merta mengangkat derajat kehidupan penduduk di Kalimantan secara adil dan merata apalagi untuk seluruh rakyat Indonesia. Justru negara melalui berbagai regulasi dan kebijakan membuka kesempatan luas terjadinya penghisapan ekonomi di Kalimantan.
Kutukan Globalisasi
Mengapa wilayah yang kaya SDA justru mengalami pemburukan kinerja dari sisi kesejahteraan masyarakat? Joseph Stiglitz dalam bukunya Making Globalization Work menyebut masalah ini sebagai kutukan SDA (natural resource curse).[2]
Menurut Stiglitz, buruknya kinerja tersebut disebabkan oleh banyaknya negara berkembang yang perekonomiannya sangat bergantung pada SDA dan paradoks negara kaya SDA cenderung menjadi negara kaya dengan penduduk yang miskin. Stiglitz menekankan paradoks ini sebagai kegagalan globalisasi yang menjadi pusat kepentingan negara-negara maju.[3]
Secara nasional Kalimantan berkontribusi 9,20% terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto Indonesia yakni sebesar Rp422,7 trilyun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66,57% Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan disumbangkan oleh provinsi Kalimantan Timur (lihat grafik di samping).
Besarnya kontribusi Kaltim terhadap pembentukan PDRB Kalimantan disebabkan oleh potensi pertambangan di provinsi ini jauh lebih besar dibandingkan provinsi lainnya. Struktur PDRB Kaltim sendiri 47,13% disumbangkan oleh sektor pertambangan. Hal ini berbeda dengan provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang peran sektor pertambangannya jauh lebih kecil masing-masing 1,48% dan 7,44%. Hanya provinsi Kalimantan Selatan saja yang sektor pertambangannya cukup besar yakni 21,40%.
Meskipun PDRB Kaltim sangat besar bukan jaminan Kaltim tidak ada masalah. Justru provinsi yang paling kaya di Indonesia ini memiliki kinerja yang memprihatinkan dalam upaya mengangkat kesejahteraan rakyatnya. Jikalau output total perekonomian Kaltim (PDRB) diibaratkan sebagai kue, maka hanya sebagian kecil kue saja yang dapat dimakan penduduk Kaltim. Hal yang serupa juga berlaku untuk provinsi lainnya.
Dengan PDRB Rp 281,4 trilyun maka PDRB perkapita Kaltim tahun 2009 mencapai Rp 88,90 juta sehingga menempatkan pendapatan perkapita provinsi ini tertinggi di Indonesia. Anehnya dengan pendapatan rata-rata di atas kertas Rp 7,41 juta per bulan, tingkat pengeluaran perkapita penduduk Kaltim hanya Rp 622.754 saja di mana 45,45% di antaranya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan (lihat lampiran).
Data tersebut menggambarkan adanya gap yang sangat lebar antara pendapatan perkapita di atas kertas dengan pengeluaran perkapita penduduk. Gap ini merupakan indikator terjadinya penghisapan ekonomi. Dari data ini dapat diukur berapa tingkat penghisapan ekonomi.[4]
Tingkat penghisapan ekonomi di Kaltim adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 90,65%. Berdasarkan perhitungan ini dari Rp 281,4 trilyun PDRB Kaltim hanya 9,35% saja yang dapat dinikmati penduduk selebihnya (90,65%) lari ke luar khususnya ke Jakarta dan ke luar negeri.
Tingkat penghisapan ekonomi provinsi lainnya juga sangat parah tetapi masih di bawah Kaltim. Tingkat penghisapan ekonomi di provinsi Kalbar mencapai 61,98% sedangkan Kalteng dan Kalsel masing-masing 69,02% dan 59,18%. Fakta ini menunjukkan paradoks yang disebutkan oleh Stiglitz. Wilayah yang kaya SDA menjadi kaya dalam ukuran makro (PDRB) tetapi rakyatnya tidak dapat lepas dari kemiskinan karena terjadinya penghisapan.
Kaltim membuktikan sebagai provinsi yang paling besar potensi kekayaan SDA-nya sehingga menjadi provinsi yang paling kaya dalam ukuran makro ekonomi tetapi sebagian penduduknya masih hidup dalam kemiskinan. Dengan standar kemiskinan BPS yang sangat rendah saja, tingkat kemiskinan 2009 di Kaltim mencapai 7,66%. Lebih ironis lagi tingkat pengangguran Kaltim tahun 2009 adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 11,09%. Tingkat pengangguran ini berada di atas rata-rata tingkat pengangguran nasional 8,14%.
Tingkat pengangguran di provinsi Kalbar 5,63%, Kalteng 4,53%, dan Kalsel 6,75% lebih rendah dari Kaltim karena peran sektor pertanian sebagai penyerap tenaga kerja dalam struktur PDRB masih cukup besar. Peran sektor pertanian Kaltim hanya 5,76% saja sedangkan ketiga provinsi lainnya peran sektor pertanian di atas 20%.
Data-data yang disebutkan di atas membuktikan wilayah yang memiliki kekayaan SDA melimpah akan mengundang penghisapan ekonomi yang lebih besar dibandingkan wilayah yang kekayaan SDA-nya lebih kecil. Meskipun demikian tidak benar bahwa faktor kekayaan SDA menjadi sumber kutukan. Sebab fasilitator penghisapan ekonomi tersebut bukanlah kekayaan SDA itu sendiri melainkan sistem dan aturan kapitalis dan sekuler yang diterapkan di negeri kitalah penyebabnya.
Dalam hal ini globalisasi ekonomi yang didorong oleh motif-motif imperialis negara-negara maju menjadi aktor kunci penghisapan ekonomi di negara-negara berkembang. Negara-negara Kapitalis dengan berkedok globalisasi mengunci posisi negara-negara berkembang dalam pusaran liberalisasi ekonomi dan pasar bebas.
Globalisasi membentuk pemahaman bahwa kemakmuran suatu negara dapat diciptakan dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menjadi jalan percepatan bagi sebuah negara (termasuk provinsi) untuk mencapai kemakmuran. Pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan manakala pemerintah pusat dan daerah fokus pada kebijakan peningkatan PDB dan PDRB.
Upaya ini otomatis mendorong pemerintah untuk memperbesar APBN melalui utang. Pemerintah juga dengan sendirinya melakukan liberalisasi ekonomi dan SDA untuk menarik masuknya investor, mencabut subsidi, menaikkan harga barang publik, serta meningkatkan surplus ekspor dari komoditas primer.
Pada tahun 2010 nilai ekspor Kaltim mencapai US$ 25,012 milyar, sedangkan Kalsel US$ 6,37 milyar, Kalbar US$1,05 milyar, dan Kalteng US$ 0,44 milyar. Dengan angka tersebut kontribusi Kaltim terhadap ekspor nasional mencapai 15,90%. Inilah bukti cara penghisapan melalui ekspor SDA yang kemudian hasil-hasilnya berpindah ke tangan para investor baik di Jakarta maupun di luar negeri.
Globalisasi membingkai pertumbuhan ekonomi, investasi asing, dan ekspor menjadi istilah sakti yang selalu diinginkan pemerintahan dunia berkembang termasuk para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. Padahal manakala pemerintahan daerah mengambil kebijakan tersebut, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan rakyatnya dalam kancah global yang imperialis dengan wawasan lokal. Sangat berbahaya dan itu sudah dibuktikan oleh provinsi-provinsi di Kalimantan yang terkena kutukan globalisasi.
Politik Ekonomi Islam
Penghisapan ekonomi terjadi karena kita selama ini mempercayai politik pertumbuhan sebagai politik ekonomi yang harus dijalankan. Menurut Abdurrahman al-Maliki[5] politik pertumbuhan merupakan politik ekonomi kapitalis yang menempatkan pertambahan pendapatan nasional sebagai asas perekonomian.
Metode ini hanya memperhatikan bagaimana besaran pendapatan nasional dapat bertambah yang ditandai dengan meningkatnya angka PDB. Metode ini juga menempatkan fokus perhatian negara pada faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan yakni konsumsi masyarakat secara total, tingkat investasi, belanja negara yang dibiayai utang, dan ekspor.
Dalam konteks ini fokus pemecahan masalah ekonomi berkutat pada produksi nasional dalam rangka mendapatkan angka pertumbuhan yang signifikan. Sedangkan warga negara sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya secara layak tidak mendapatkan perhatian untuk dipecahkan masalahnya. Fakta tentang penghisapan ekonomi di Kalimantan membuktikan masalah ini.
Dengan demikian jelaslah kekeliruan politik pertumbuhan sebagai asas perekonomian yang diterapkan di negara kita. Sedangkan masalah ekonomi sesungguhnya terletak pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara secara menyeluruh dan ini adalah tentang masalah distribusi kekayaan. Jadi politik ekonomi suatu negara seharusnya berpijak pada pemecahan masalah distribusi kekayaan.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani[6] politik ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan sebagai fokus perhatian. Politik ekonomi Islam memandang manusia secara individu yang harus dijamin pemenuhan kebutuhan primernya secara layak dan menyeluruh, serta mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Politik ekonomi Islam tidak memandang manusia secara kolektif sebagaimana politik pertumbuhan sistem ekonomi Kapitalis yang memecahkan masalah ekonomi dengan cara peningkatan pendapatan nasional tanpa memperhatikan lagi siapa yang memiliki dan menikmatinya.
Ketika Islam tidak menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai politik ekonomi, bukan berarti perekonomian dalam Islam tidak mengalami pertumbuhan. Sebab politik pertumbuhan dengan ekonomi yang tumbuh adalah dua hal yang berbeda.
Untuk merealisasikan politik ekonomi Islam pemerintah harus mengadopsi Syariah sebagai aturan resmi negara. Dalam hal ini pemerintah harus merekonstruksi ulang aturan tentang sistem kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan berdasarkan aturan Syariah.
Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA
Politik pertumbuhan menyebabkan terjadinya penghisapan ekonomi yang sangat parah di Kalimantan. Langkah mutlak untuk menghentikan penghisapan tersebut adalah dengan cara merekonstruksi sistem kepemilikan atas SDA. Rekonstruksi sistem kepemilikan dalam Islam dilakukan dengan membagi kepemilikan ke dalam tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Ini merupakan jalan pertama untuk menciptakan struktur ekonomi yang adil dalam perekonomian.
Kepemilikan individu adalah hukum syara yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan memilikinya.[7] Sedangkan kepemilikan negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah.[8]
Adapun kepemilikan umum merupakan izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda tersebut dikuasai oleh individu (swasta). Benda-benda kepemilikan umum ada tisga macam, yaitu:[9]
Fasilitas umum yang jika tidak terdapat dalam suatu komunitas dapat menyebabkan sengketa untuk mencarinya.
Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu (swasta).
Merekonstruksi kekayaan SDA Kalimantan ke dalam sistem kepemilikan Islam berarti menjadikan barang tambang yang tidak terbatas (dalam ukuran individu) dan hutan Kalimantan sebagai harta milik umum. Aplikasinya dengan menjadikan sumber daya migas, batubara, hutan, dan tambang mineral menjadi hak milik umat. Konsekwensinya adalah melarang individu termasuk investor asing menguasai kekayaan SDA tersebut.
Adapun fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dana asing.
Jika rekonstruksi sistem kepemilikan SDA ini disimulasikan, maka kita tidak perlu bertanya kemana perginya kekayaan SDA Kalimantan atau bahkan kekayaan alam Indonesia secara keseluruhan. Sebagai contoh, ekspor Kaltim tahun 2010 sebesar US$ 25,12 milyar. Karena sebagian besar ekspor Kaltim yakni US$ 23,61 milyar[10] adalah barang tambang maka hasilnya harus masuk ke dalam kas negara pada pos penerimaan harta milik umum. Nilai ekspor barang tambang tersebut setara dengan Rp 212,49 trilyun atau kurang lebih 20% dari rencana pendapatan negara dalam APBN 2011.
Kekayaan SDA dalam bentuk barang tambang adalah sebagian kecil dari harta milik umum. Jika seluruh potensi kekayaan ekonomi kita yang termasuk harta milik umum diperhitungkan maka jumlahnya sangat besar. Dengan menerapkan struktur kepemilikan dalam perekonomian nasional berdasarkan Syariah Islam, maka akan terbentuk struktur ekonomi dimana sebagian besar aset ekonomi termasuk harta milik umum. Selebihnya masuk harta milik individu dan milik negara (lihat grafik struktur kepemilikan dalam perekonomian di atas).
Metode ini tidak mengabaikan hak individu dalam kegiatan ekonomi. Justru struktur kepemilikan ini merupakan sebuah metode untuk menjamin keadilan dalam distribusi kekayaan dan mencegah penghisapan ekonomi. Dengan cara ini sektor swasta tidak dapat menguasai harta milik umum termasuk harta milik negara.
Apa yang terjadi di negeri kita seperti di Kalimantan, sektor swasta (sebagian besar diantaranya adalah asing) menguasai harta milik umum. Sehingga berapapun pertumbuhan ekonomi dapat digenjot hanya akan memperbesar kekayaan sekelompok kecil orang yang disebut pemilik modal. Sebaliknya rakyat yang berhak atas harta milik umum tersebut tetap hidup dalam kemiskinan. Pada saat yang sama agregat makro ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional (PDB) terus bertambah besar ukurannya.
Tentu saja setiap kekayaan yang menjadi bagian dari harta milik umum dan juga bagian yang menjadi harta milik negara seluruhnya kembali pemanfaatannya kepada setiap individu yang menjadi warga negara dalam bentuk penyediaan barang publik dan pelayanan umum oleh negara. Ini adalah wujud dari politik negara dalam sistem Islam, yakni politik ri’ayah su’unil ummah.
Politik ini adalah sistem politik yang menempatkan negara sebagai pelayan dan pengatur urusan umat dengan menerapkan Syariah Islam secara totalitas. Bukan seperti negara Kapitalis-Sekuler dan sistem politik demokrasi yang menjadikan negara dan rakyat sebagai hamba sahaya dari para pemilik modal.
Penutup
Kalimantan adalah salah satu berkah Allah yang dianugerakan kepada kita selaku umatnya. Namun karena negara kita mengadopsi sistem Kapitalis-Sekuler maka yang terjadi bukan keberkahan yang kita raih melainkan kesengsaraan. Perekonomian kita dan kekayaan alam yang ada di atas bumi Kalimantan termasuk wilayah Indonesia lainnya menjadi obyek penghisapan Kapitalisme global dan Kapitalisme lokal.
Karena itu merekonstruksi sistem kepemilikan SDA sesuai aturan Syariah menjadi agenda yang tidak bisa ditawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh menginginkan pemecahan masalah. Rekonstruksi ini membutuhkan kesadaran dan political will dari semua kalangan khususnya negara. Rekonstruksi ini juga harus diikuti dengan pengadopsian Syariah secara totalitas baik dalam wujud sistem kenegaraan dan politik, maupun dengan rekonstruksi sistem perundang-undangan dan penerapan politik ekonomi Islam. InsyaAllah [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS]
Hidayatullah Muttaqin adalah Dosen tetap Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dan Direktur Institut Ekonomi Ideologis.
Lampiran
Tabel Perbandingan Potensi dan Masalah Ekonomi di Kalimantan
No Provinsi PDRB 2009 ADHB( trilyun) Kontribusi Nasional(%) Ekspor 2010($ milyar) Kontribusi Ekspor Nasional (%) Jumlah Penduduk 2009(Juta) Pengangguran Terbuka 2009 (%) Tingkat Kemiskinan 2009 (%)
1 Kalimantan Barat 53,9 1,18 1,05 0,66 4,319 5,63 9,02
2 Kalimantan Tengah 36,2 0,79 0,44 0,28 2,086 4,53 6,77
3 Kalimantan Selatan 51,2 1,12 6,37 4,04 3,496 6,75 5,21
4 Kalimantan Timur 281,4 6,15 25,012 15,90 3,165 11,09 7,66
Sumber: BPS, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi Februari 2011 dan Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial ekonomi Indonesia Agustus 2010, termasuk Berita Resmi Statistik dari BPS Provinsi di Kalimantan, diolah.
Tabel Tingkat Penghisapan Ekonomi di Kalimantan
Provinsi PDRB Per Kapita/Bulan(Rp Juta) Pengeluaran Perkapita/Bulan (Rp Juta) Proporsi Pengeluaran Makanan (%) Derajat Penghisapan (%)
Kalimantan Barat 1,039 0,395 58,49% 61,98
Kalimantan Tengah 1,446 0,448 60,38% 69,02
Kalimantan Selatan 1,220 0,498 52,30% 59,18
Kalimantan Timur 7,409 0,693 45,45% 90,65
Sumber: BPS, Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia Agustus 2010, diolah.
BY ADMIN ⋅ 13/03/2011 ⋅ POST A COMMENT
Oleh Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI
Makalah disampaikan dalam:
Studium General Prospek dan Aplikasi Sistem Ekonomi Islam
TEMILNAS X 12-13 Maret 2011, Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin
Pengantar
Siapa yang tidak kenal Kalimantan? Pulau terbesar di Indonesia ini menyimpan segudang kekayaan alam. Kekayaan sumber daya alam Kalimantan meliputi kehutanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam Laporan Pemetaan Sektor Ekonomi yang dipublikasikan Bank Indonesia[1], Kalimantan Timur menempati peringkat kedua setelah Papua sebagai provinsi yang memiliki keunggulan di sektor pertambangan dan penggalian sedangkan Kalimantan Selatan menempati peringkat ketujuh. Pada sub sektor minyak dan gas bumi, Kalimantan Timur tempati peringkat kedua di bawah Riau. Untuk sub sektor pertambangan tanpa migas Kalimantan Selatan berada diperingkat ketiga di bawah Papua dan Nusa Tenggara Barat.
Hanya saja limpahan kekayaan alam tersebut tidak serta merta mengangkat derajat kehidupan penduduk di Kalimantan secara adil dan merata apalagi untuk seluruh rakyat Indonesia. Justru negara melalui berbagai regulasi dan kebijakan membuka kesempatan luas terjadinya penghisapan ekonomi di Kalimantan.
Kutukan Globalisasi
Mengapa wilayah yang kaya SDA justru mengalami pemburukan kinerja dari sisi kesejahteraan masyarakat? Joseph Stiglitz dalam bukunya Making Globalization Work menyebut masalah ini sebagai kutukan SDA (natural resource curse).[2]
Menurut Stiglitz, buruknya kinerja tersebut disebabkan oleh banyaknya negara berkembang yang perekonomiannya sangat bergantung pada SDA dan paradoks negara kaya SDA cenderung menjadi negara kaya dengan penduduk yang miskin. Stiglitz menekankan paradoks ini sebagai kegagalan globalisasi yang menjadi pusat kepentingan negara-negara maju.[3]
Secara nasional Kalimantan berkontribusi 9,20% terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto Indonesia yakni sebesar Rp422,7 trilyun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66,57% Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan disumbangkan oleh provinsi Kalimantan Timur (lihat grafik di samping).
Besarnya kontribusi Kaltim terhadap pembentukan PDRB Kalimantan disebabkan oleh potensi pertambangan di provinsi ini jauh lebih besar dibandingkan provinsi lainnya. Struktur PDRB Kaltim sendiri 47,13% disumbangkan oleh sektor pertambangan. Hal ini berbeda dengan provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang peran sektor pertambangannya jauh lebih kecil masing-masing 1,48% dan 7,44%. Hanya provinsi Kalimantan Selatan saja yang sektor pertambangannya cukup besar yakni 21,40%.
Meskipun PDRB Kaltim sangat besar bukan jaminan Kaltim tidak ada masalah. Justru provinsi yang paling kaya di Indonesia ini memiliki kinerja yang memprihatinkan dalam upaya mengangkat kesejahteraan rakyatnya. Jikalau output total perekonomian Kaltim (PDRB) diibaratkan sebagai kue, maka hanya sebagian kecil kue saja yang dapat dimakan penduduk Kaltim. Hal yang serupa juga berlaku untuk provinsi lainnya.
Dengan PDRB Rp 281,4 trilyun maka PDRB perkapita Kaltim tahun 2009 mencapai Rp 88,90 juta sehingga menempatkan pendapatan perkapita provinsi ini tertinggi di Indonesia. Anehnya dengan pendapatan rata-rata di atas kertas Rp 7,41 juta per bulan, tingkat pengeluaran perkapita penduduk Kaltim hanya Rp 622.754 saja di mana 45,45% di antaranya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan (lihat lampiran).
Data tersebut menggambarkan adanya gap yang sangat lebar antara pendapatan perkapita di atas kertas dengan pengeluaran perkapita penduduk. Gap ini merupakan indikator terjadinya penghisapan ekonomi. Dari data ini dapat diukur berapa tingkat penghisapan ekonomi.[4]
Tingkat penghisapan ekonomi di Kaltim adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 90,65%. Berdasarkan perhitungan ini dari Rp 281,4 trilyun PDRB Kaltim hanya 9,35% saja yang dapat dinikmati penduduk selebihnya (90,65%) lari ke luar khususnya ke Jakarta dan ke luar negeri.
Tingkat penghisapan ekonomi provinsi lainnya juga sangat parah tetapi masih di bawah Kaltim. Tingkat penghisapan ekonomi di provinsi Kalbar mencapai 61,98% sedangkan Kalteng dan Kalsel masing-masing 69,02% dan 59,18%. Fakta ini menunjukkan paradoks yang disebutkan oleh Stiglitz. Wilayah yang kaya SDA menjadi kaya dalam ukuran makro (PDRB) tetapi rakyatnya tidak dapat lepas dari kemiskinan karena terjadinya penghisapan.
Kaltim membuktikan sebagai provinsi yang paling besar potensi kekayaan SDA-nya sehingga menjadi provinsi yang paling kaya dalam ukuran makro ekonomi tetapi sebagian penduduknya masih hidup dalam kemiskinan. Dengan standar kemiskinan BPS yang sangat rendah saja, tingkat kemiskinan 2009 di Kaltim mencapai 7,66%. Lebih ironis lagi tingkat pengangguran Kaltim tahun 2009 adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 11,09%. Tingkat pengangguran ini berada di atas rata-rata tingkat pengangguran nasional 8,14%.
Tingkat pengangguran di provinsi Kalbar 5,63%, Kalteng 4,53%, dan Kalsel 6,75% lebih rendah dari Kaltim karena peran sektor pertanian sebagai penyerap tenaga kerja dalam struktur PDRB masih cukup besar. Peran sektor pertanian Kaltim hanya 5,76% saja sedangkan ketiga provinsi lainnya peran sektor pertanian di atas 20%.
Data-data yang disebutkan di atas membuktikan wilayah yang memiliki kekayaan SDA melimpah akan mengundang penghisapan ekonomi yang lebih besar dibandingkan wilayah yang kekayaan SDA-nya lebih kecil. Meskipun demikian tidak benar bahwa faktor kekayaan SDA menjadi sumber kutukan. Sebab fasilitator penghisapan ekonomi tersebut bukanlah kekayaan SDA itu sendiri melainkan sistem dan aturan kapitalis dan sekuler yang diterapkan di negeri kitalah penyebabnya.
Dalam hal ini globalisasi ekonomi yang didorong oleh motif-motif imperialis negara-negara maju menjadi aktor kunci penghisapan ekonomi di negara-negara berkembang. Negara-negara Kapitalis dengan berkedok globalisasi mengunci posisi negara-negara berkembang dalam pusaran liberalisasi ekonomi dan pasar bebas.
Globalisasi membentuk pemahaman bahwa kemakmuran suatu negara dapat diciptakan dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menjadi jalan percepatan bagi sebuah negara (termasuk provinsi) untuk mencapai kemakmuran. Pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan manakala pemerintah pusat dan daerah fokus pada kebijakan peningkatan PDB dan PDRB.
Upaya ini otomatis mendorong pemerintah untuk memperbesar APBN melalui utang. Pemerintah juga dengan sendirinya melakukan liberalisasi ekonomi dan SDA untuk menarik masuknya investor, mencabut subsidi, menaikkan harga barang publik, serta meningkatkan surplus ekspor dari komoditas primer.
Pada tahun 2010 nilai ekspor Kaltim mencapai US$ 25,012 milyar, sedangkan Kalsel US$ 6,37 milyar, Kalbar US$1,05 milyar, dan Kalteng US$ 0,44 milyar. Dengan angka tersebut kontribusi Kaltim terhadap ekspor nasional mencapai 15,90%. Inilah bukti cara penghisapan melalui ekspor SDA yang kemudian hasil-hasilnya berpindah ke tangan para investor baik di Jakarta maupun di luar negeri.
Globalisasi membingkai pertumbuhan ekonomi, investasi asing, dan ekspor menjadi istilah sakti yang selalu diinginkan pemerintahan dunia berkembang termasuk para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. Padahal manakala pemerintahan daerah mengambil kebijakan tersebut, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan rakyatnya dalam kancah global yang imperialis dengan wawasan lokal. Sangat berbahaya dan itu sudah dibuktikan oleh provinsi-provinsi di Kalimantan yang terkena kutukan globalisasi.
Politik Ekonomi Islam
Penghisapan ekonomi terjadi karena kita selama ini mempercayai politik pertumbuhan sebagai politik ekonomi yang harus dijalankan. Menurut Abdurrahman al-Maliki[5] politik pertumbuhan merupakan politik ekonomi kapitalis yang menempatkan pertambahan pendapatan nasional sebagai asas perekonomian.
Metode ini hanya memperhatikan bagaimana besaran pendapatan nasional dapat bertambah yang ditandai dengan meningkatnya angka PDB. Metode ini juga menempatkan fokus perhatian negara pada faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan yakni konsumsi masyarakat secara total, tingkat investasi, belanja negara yang dibiayai utang, dan ekspor.
Dalam konteks ini fokus pemecahan masalah ekonomi berkutat pada produksi nasional dalam rangka mendapatkan angka pertumbuhan yang signifikan. Sedangkan warga negara sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya secara layak tidak mendapatkan perhatian untuk dipecahkan masalahnya. Fakta tentang penghisapan ekonomi di Kalimantan membuktikan masalah ini.
Dengan demikian jelaslah kekeliruan politik pertumbuhan sebagai asas perekonomian yang diterapkan di negara kita. Sedangkan masalah ekonomi sesungguhnya terletak pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara secara menyeluruh dan ini adalah tentang masalah distribusi kekayaan. Jadi politik ekonomi suatu negara seharusnya berpijak pada pemecahan masalah distribusi kekayaan.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani[6] politik ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan sebagai fokus perhatian. Politik ekonomi Islam memandang manusia secara individu yang harus dijamin pemenuhan kebutuhan primernya secara layak dan menyeluruh, serta mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Politik ekonomi Islam tidak memandang manusia secara kolektif sebagaimana politik pertumbuhan sistem ekonomi Kapitalis yang memecahkan masalah ekonomi dengan cara peningkatan pendapatan nasional tanpa memperhatikan lagi siapa yang memiliki dan menikmatinya.
Ketika Islam tidak menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai politik ekonomi, bukan berarti perekonomian dalam Islam tidak mengalami pertumbuhan. Sebab politik pertumbuhan dengan ekonomi yang tumbuh adalah dua hal yang berbeda.
Untuk merealisasikan politik ekonomi Islam pemerintah harus mengadopsi Syariah sebagai aturan resmi negara. Dalam hal ini pemerintah harus merekonstruksi ulang aturan tentang sistem kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan berdasarkan aturan Syariah.
Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA
Politik pertumbuhan menyebabkan terjadinya penghisapan ekonomi yang sangat parah di Kalimantan. Langkah mutlak untuk menghentikan penghisapan tersebut adalah dengan cara merekonstruksi sistem kepemilikan atas SDA. Rekonstruksi sistem kepemilikan dalam Islam dilakukan dengan membagi kepemilikan ke dalam tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Ini merupakan jalan pertama untuk menciptakan struktur ekonomi yang adil dalam perekonomian.
Kepemilikan individu adalah hukum syara yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan memilikinya.[7] Sedangkan kepemilikan negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah.[8]
Adapun kepemilikan umum merupakan izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda tersebut dikuasai oleh individu (swasta). Benda-benda kepemilikan umum ada tisga macam, yaitu:[9]
Fasilitas umum yang jika tidak terdapat dalam suatu komunitas dapat menyebabkan sengketa untuk mencarinya.
Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas.
Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu (swasta).
Merekonstruksi kekayaan SDA Kalimantan ke dalam sistem kepemilikan Islam berarti menjadikan barang tambang yang tidak terbatas (dalam ukuran individu) dan hutan Kalimantan sebagai harta milik umum. Aplikasinya dengan menjadikan sumber daya migas, batubara, hutan, dan tambang mineral menjadi hak milik umat. Konsekwensinya adalah melarang individu termasuk investor asing menguasai kekayaan SDA tersebut.
Adapun fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dana asing.
Jika rekonstruksi sistem kepemilikan SDA ini disimulasikan, maka kita tidak perlu bertanya kemana perginya kekayaan SDA Kalimantan atau bahkan kekayaan alam Indonesia secara keseluruhan. Sebagai contoh, ekspor Kaltim tahun 2010 sebesar US$ 25,12 milyar. Karena sebagian besar ekspor Kaltim yakni US$ 23,61 milyar[10] adalah barang tambang maka hasilnya harus masuk ke dalam kas negara pada pos penerimaan harta milik umum. Nilai ekspor barang tambang tersebut setara dengan Rp 212,49 trilyun atau kurang lebih 20% dari rencana pendapatan negara dalam APBN 2011.
Kekayaan SDA dalam bentuk barang tambang adalah sebagian kecil dari harta milik umum. Jika seluruh potensi kekayaan ekonomi kita yang termasuk harta milik umum diperhitungkan maka jumlahnya sangat besar. Dengan menerapkan struktur kepemilikan dalam perekonomian nasional berdasarkan Syariah Islam, maka akan terbentuk struktur ekonomi dimana sebagian besar aset ekonomi termasuk harta milik umum. Selebihnya masuk harta milik individu dan milik negara (lihat grafik struktur kepemilikan dalam perekonomian di atas).
Metode ini tidak mengabaikan hak individu dalam kegiatan ekonomi. Justru struktur kepemilikan ini merupakan sebuah metode untuk menjamin keadilan dalam distribusi kekayaan dan mencegah penghisapan ekonomi. Dengan cara ini sektor swasta tidak dapat menguasai harta milik umum termasuk harta milik negara.
Apa yang terjadi di negeri kita seperti di Kalimantan, sektor swasta (sebagian besar diantaranya adalah asing) menguasai harta milik umum. Sehingga berapapun pertumbuhan ekonomi dapat digenjot hanya akan memperbesar kekayaan sekelompok kecil orang yang disebut pemilik modal. Sebaliknya rakyat yang berhak atas harta milik umum tersebut tetap hidup dalam kemiskinan. Pada saat yang sama agregat makro ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional (PDB) terus bertambah besar ukurannya.
Tentu saja setiap kekayaan yang menjadi bagian dari harta milik umum dan juga bagian yang menjadi harta milik negara seluruhnya kembali pemanfaatannya kepada setiap individu yang menjadi warga negara dalam bentuk penyediaan barang publik dan pelayanan umum oleh negara. Ini adalah wujud dari politik negara dalam sistem Islam, yakni politik ri’ayah su’unil ummah.
Politik ini adalah sistem politik yang menempatkan negara sebagai pelayan dan pengatur urusan umat dengan menerapkan Syariah Islam secara totalitas. Bukan seperti negara Kapitalis-Sekuler dan sistem politik demokrasi yang menjadikan negara dan rakyat sebagai hamba sahaya dari para pemilik modal.
Penutup
Kalimantan adalah salah satu berkah Allah yang dianugerakan kepada kita selaku umatnya. Namun karena negara kita mengadopsi sistem Kapitalis-Sekuler maka yang terjadi bukan keberkahan yang kita raih melainkan kesengsaraan. Perekonomian kita dan kekayaan alam yang ada di atas bumi Kalimantan termasuk wilayah Indonesia lainnya menjadi obyek penghisapan Kapitalisme global dan Kapitalisme lokal.
Karena itu merekonstruksi sistem kepemilikan SDA sesuai aturan Syariah menjadi agenda yang tidak bisa ditawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh menginginkan pemecahan masalah. Rekonstruksi ini membutuhkan kesadaran dan political will dari semua kalangan khususnya negara. Rekonstruksi ini juga harus diikuti dengan pengadopsian Syariah secara totalitas baik dalam wujud sistem kenegaraan dan politik, maupun dengan rekonstruksi sistem perundang-undangan dan penerapan politik ekonomi Islam. InsyaAllah [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS]
Hidayatullah Muttaqin adalah Dosen tetap Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dan Direktur Institut Ekonomi Ideologis.
Lampiran
Tabel Perbandingan Potensi dan Masalah Ekonomi di Kalimantan
No Provinsi PDRB 2009 ADHB( trilyun) Kontribusi Nasional(%) Ekspor 2010($ milyar) Kontribusi Ekspor Nasional (%) Jumlah Penduduk 2009(Juta) Pengangguran Terbuka 2009 (%) Tingkat Kemiskinan 2009 (%)
1 Kalimantan Barat 53,9 1,18 1,05 0,66 4,319 5,63 9,02
2 Kalimantan Tengah 36,2 0,79 0,44 0,28 2,086 4,53 6,77
3 Kalimantan Selatan 51,2 1,12 6,37 4,04 3,496 6,75 5,21
4 Kalimantan Timur 281,4 6,15 25,012 15,90 3,165 11,09 7,66
Sumber: BPS, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi Februari 2011 dan Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial ekonomi Indonesia Agustus 2010, termasuk Berita Resmi Statistik dari BPS Provinsi di Kalimantan, diolah.
Tabel Tingkat Penghisapan Ekonomi di Kalimantan
Provinsi PDRB Per Kapita/Bulan(Rp Juta) Pengeluaran Perkapita/Bulan (Rp Juta) Proporsi Pengeluaran Makanan (%) Derajat Penghisapan (%)
Kalimantan Barat 1,039 0,395 58,49% 61,98
Kalimantan Tengah 1,446 0,448 60,38% 69,02
Kalimantan Selatan 1,220 0,498 52,30% 59,18
Kalimantan Timur 7,409 0,693 45,45% 90,65
Sumber: BPS, Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia Agustus 2010, diolah.
Minggu, 25 September 2011
Tugas 1 Bahasa Indonesia2
Nama : Endang Kusumawati
NPM : 25209230
Kelas: 3EB11
sumber: www.google.com
[Artikel JER - No. 108/7 - 2010-07-10]
M. Husein Sawit
REFORMASI KEBIJAKAN HARGA PRODUSEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP DAYA SAING BERAS
1. PENDAHULUAN
Kebijakan harga melalui jaminan harga dasar dapat memperkecil risiko dalam berusahatani, karena petani terlindungi dari kejatuhan harga jual gabah/beras di bawah ongkos produksi, yang sering terjadi dalam musim panen raya.1,2,3) Manakala risiko suatu usaha dapat ditekan sekecil mungkin, maka ketersediaan beras dari produksi dalam negeri lebih terjamin4. Ketersediaan beras dari produksi dalam negeri menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat ketahanan pangan dalam situasi pasar beras internasional masih mencirikan pasar tipis (thin market) dan pasar sisa (residual market). 4,5,6)
Kebijakan harga gabah/beras untuk produsen dapat terlaksana karena adanya pengadaan, dalam hal ini BULOG sebagai lembaga pengesekusi. Pengadaan gabah/beras dapat terealisasi karena adanya mekanisme penyalurannya. Penyaluran beras pengadaan tersebut akan terhambat apabila kualitas gabah/beras tetap rendah.4,7,8,9) Kualitas gabah dan beras adalah salah satu kunci daya saing industri padi dan beras nasional10. Oleh karena itu, kebijakan harga dan insentif pendukung lainnya perlu dirancang untuk saling memperkuat keterkaitan tersebut, sehingga mampu memperkuat industri primer (padi) dan industri sekunder (beras).11,12)
Dalam dua puluh tahun terakhir telah tersedia berbagai teknologi panen, pasca-panen, dan penggilingan padi yang mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas gabah/beras, namun terkendala dalam penerapannya, karena rendahnya insentif yang diperoleh petani dan pelaku usaha. Teknologi padat karya pada umumnya masih diadopsi petani meskipun upah buruh terus meningkat. Unit penggilingan padi skala kecil masih mendominasi industri pengolahan gabah. Indonesia jauh tertinggal dalam penerapan teknologi panen, perontokan, pengeringan, dan penggilingan padi dibandingkan dengan beberapa negara produsen padi di Asia, seperti Vietnam, Thailand, dan Cina.1,13,14,15,16)
Kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) kini sedang berada di persimpangan jalan, dengan pengertian apakah akan mereformasi kebijakan harga untuk menghadapi tantangan baru di era liberalisasi? Atau, apakah pemerintah akan tetap mempertahankan HPP kualitas tunggal, yaitu beras kualitas medium yang telah diterapkan selama 41 tahun terakhir, pada: (i) era swasembada/surplus produksi; (ii) era tuntutan peningkatan jumlah serta perbaikan kualitas gabah/beras pengadaan dalam negeri dan stok publik cadangan beras pemerintah; (iii) era pengadaan BULOG dinaikkan dari 6-7% menjadi 8-10% terhadap total produksi beras nasional; dan (iv) era persaingan bebas untuk komoditas beras di kawasan ASEAN FTA.
Dengan latar belakang inilah fokus utama materi orasi ini disusun untuk mendukung kebijakan baru tentang HPP, strategi pengadaan gabah/beras BULOG, dan kualitas cadangan beras pemerintah (CBP).
II. KEBIJAKAN HARGA UNTUK PETANI DAN PERAN PENGADAAN BULOG
Kebijakan harga dan non-harga buat komoditas pangan telah lama dikenal dalam literatur ekonomi pertanian. Namun, kebijakan harga bagi kepentingan petani padi dan beras pertama sekali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1969. Sejak itu, kebijakan harga dan non-harga dilaksanakan secara bersamaan, sehingga Indonesia mampu meningkatkan produksi gabah yang tinggi.8,17,18)
Pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi melalui program bimbingan massal (BIMAS) pada pertengahan 1960an. Pada awalnya, pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi padi melalui kebijakan non-harga, seperti memperkenalkan varietas unggul padi, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, perbaikan pengairan, dan perbaikan teknik pertanian. Namun kebijakan non-harga saja ternyata belum cukup ampuh untuk mendorong petani meningkatkan produksi, karena harga gabah/beras yang diterima petani seringkali di bawah biaya produksi.2,8,18,19)
Dukungan pemerintah terhadap kebijakan harga berbeda antara di era reformasi dibandingkan dengan era orde baru (ORBA), terutama terkait dengan desentralisasi, peran teknokrat yang sangat rendah dan sebaliknya politikus.
2.1. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan ORBA
Pada era ORBA, pemerintah menetapkan harga gabah dan beras dengan instrumen harga dasar. Pemerintah melalui BULOG melakukan pengadaan gabah/beras, yang pada tahun-tahun tertentu seperti yang terjadi pada era swasembada pertengahan 1980an, melebihi jumlah penyaluran untuk menjaga harga gabah dan beras tidak jatuh di bawah harga dasar.
Penetapan harga dasar ditentukan oleh berbagai variabel dan formula. Formula yang dipakai untuk itu berubah dari waktu ke waktu. Awalnya harga dasar mengacu pada rumus tani, yaitu harga per kg gabah kering simpan (GKS) sama dengan harga per kg urea.
Sejak awal tahun 1990an, harga dasar ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi, tingkat inflasi, dan harga beras di pasar internasional. Harga beras luar negeri dipakai sebagai patokan biaya oportunitas dan efisiensi pada industri beras nasional.10,20,21,22,23)
Kebijakan harga yang tepat, diimbangi oleh pengeluaran publik yang tinggi untuk irigasi, riset dan penyuluhan, didukung oleh ketepatan kebijakan moneter dan fiskal telah membuat Indonesia mampu berswasembada beras pada 1984. Namun, sejak akhir 1980an sampai pertengahan 1990an terjadi pelandaian produksi beras. Indonesia terpaksa harus mengimpor beras yang terus meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dalam negeri.
2.2. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan Reformasi
Pemerintah di era reformasi menata ulang kebijakan harga yang terabaikan dalam periode 1997-2000. Pada waktu itu, pemerintah terpaksa menempuh liberalisasi pasar beras yang radikal, karena "tekanan" lembaga donor.24 Pada akhir tahun 2001, pemerintah berhasil menata ulang kebijakan perberasan nasional.
Perubahan harga dari harga dasar (HD) menjadi harga dasar pembelian pemerintah (HDPP) tertuang dalam diktum ketiga Inpres No. 9/2001 tentang penetapan kebijakan perberasan dan berlaku sejak 1 Januari 2002. Inpres perberasan di era reformasi lebih komprehensif, mencakup kebijakan harga dan non-harga, kebijakan perdagangan, stok publik, serta subsidi beras terarah (targeted).8,12) Inpres kebijakan perberasan tersebut diperbaharui hampir setiap tahun. Sejak 2005, istilah HDPP diganti menjadi harga pembelian pemerintah (HPP).
Biaya dalam pelaksanaan kebijakan HPP relatif lebih murah dibandingkan dengan kebijakan harga dasar, karena pemerintah hanya membeli beras/ gabah secukupnya, sesuai dengan kebutuhan penyaluran.8,25) Kebijakan ini semakin umum dipraktekkan di negara produsen utama beras, seperti Thailand dan Cina.
Dalam enam tahun terakhir, penetapan HPP tidak lagi merujuk kepada harga beras internasional, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh ongkos produksi10. Biaya produksi gabah terus meningkat seiring dengan meningkatnya harga sarana produksi, bahan bakar minyak (BBM), dan upah tenaga kerja. Harga pembelian beras pemerintah (kualitas medium FOB Jakarta) pada 2009 ditetapkan lebih tinggi (US$ 508/ton) dibandingkan dengan harga beras internasional dengan kualitas yang sama, yaitu US$ 384/ton (FOB Vietnam 25%). Pada tahun 2010, pemerintah kembali menaikkan HPP sebesar 10% yang makin mendorong penurunan daya saing beras berkualitas medium yang dihasilkan Indonesia.10,26)
Sejak 2007, kebijakan harga dan subsidi pupuk mendapat dukungan politik yang kuat dari DPR. Di pihak lain, dana publik/APBN yang dialokasikan untuk perbaikan irigasi, perbaikan kualitas lahan, riset dan penyuluhan, serta penerapan teknologi panen/pasca-panen diprioritaskan rendah.27,28,29) Walaupun produksi gabah naik cukup tinggi (5,4%/tahun) dalam periode 2007-2009, tetapi sumber pertumbuhan produksi berasal dari kenaikan luas panen (2,9%/tahun), sisanya dari kenaikan produktivitas (2,5%/tahun). Dominasi kebijakan harga dan subsidi pupuk ternyata belum cukup ampuh memecahkan kendala dari sisi suplai beras nasional (supply constraints).
2.3. Harga Gabah dan Pengadaan BULOG
Harga gabah di tingkat produsen dan pengadaan BULOG berkorelasi positif, yaitu 0,547 pada musim panen gadu, 0, 358 pada musim panen paceklik, dan 0,018 pada musim panen raya. Harga gabah ditentukan oleh musim panen padi, yaitu rendah pada musim panen raya dan tinggi di musim paceklik. Volume pengadaan gabah/beras BULOG juga berkaitan erat dengan musim panen dan harga gabah/beras di pasar.9,30,31)
2.3.1. Pola Pergerakan Harga Gabah Menurut Musim
Pola panen padi mengikuti pola musiman, dapat dibagi ke dalam tiga periode yaitu musim panen raya, musim panen gadu, dan musim panen paceklik9,30,31). Musim panen raya berlangsung selama periode Februari-Mei dengan rata-rata luas panen 51% dari 11,8 juta ha areal panen dalam periode 2003-2007. Masa panen berikutnya adalah musim panen gadu (Juni-September) yang mengambil porsi 33%, dan sisanya 16% berlangsung pada periode musim panen paceklik (Oktober-Januari).30 Pada tingkat nasional, walau pada musim paceklik sebagian kecil petani masih melakukan panen padi, karena diantara mereka tidak terkendala dengan ketersediaan air.
Harga gabah merosot rendah pada periode musim panen raya, dan meningkat setelahnya, kemudian melambung dengan harga paling tinggi pada periode musim panen paceklik20,31). Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) tingkat produsen dalam dua tahun terakhir (2008-2009) lebih tinggi 10% pada musim panen gadu dan 16% pada musim panen paceklik dibandingkan dengan musim panen raya.
Kualitas gabah/beras juga mengikuti musim panen. Kualitas gabah pada musim panen gadu dan musim panen paceklik jauh lebih baik dibandingkan dengan musim panen raya. Membaiknya kualitas gabah/beras dalam dua musim tersebut disebabkan oleh cukupnya sinar matahari, rendahnya serangan hama dan penyakit, sehingga kandungan butir hampa, butir hijau dan butir kapur rendah, dan pengeringan gabah menjadi mudah sehingga kandungan butir kuning rendah.32) Oleh karena itu, harga gabah/beras akan tinggi pada periode tersebut, mengikuti perkembangan kualitas gabah/beras dan tingkat produksi.26)
Ketika pemerintah menerapkan HPP untuk beras kualitas medium yang berlaku sepanjang tahun, maka kebijakan tersebut sebenarnya "melawan" pergerakan harga dan perbaikan kualitas. Disinilah letak kelemahan mendasar penerapan HPP kualitas medium yang berlaku sepanjang tahun.26)
2.3.2. Pola penyerapan Gabah/Beras oleh BULOG
Pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan HPP karena adanya BULOG sebagai lembaga pelaksananya. Lembaga BUMN ini membeli gabah/beras antara 2-3 juta ton/tahun atau 6-8% dari total produksi beras nasional. Pengadaan beras/gabah setara beras pada musim panen raya dapat mencapai 66%, musim panen gadu 30%, dan hanya 4% pada musim panen paceklik.26,30)
Dalam melakukan pengadaan gabah/beras dalam negeri, BULOG bekerjasama dengan penggilingan padi swasta. BULOG mengelompokkan penggilingan padi swasta ke dalam empat tipe, yaitu A, B, C, dan D. Setiap kelompok menggambarkan alat/proses pengeringan padi, kapasitas giling, dan tempat atau cara penyimpanannya33). Kelompok tipe A adalah yang tertinggi dan tipe D terendah. BULOG tidak pernah bekerjasama dengan penggilingan padi tipe A karena mereka menghasilkan beras berkualitas premium atau super10), tetapi BULOG membeli beras berkualitas medium.
Setiap tahun BULOG bekerjasama dengan 4.500 hingga 5.000 unit penggilingan padi skala kecil yang sebagian besar adalah penggilingan padi tipe D dan C. Semakin banyak pengadaan BULOG pada kelompok D dan C, semakin tinggi permintaan terhadap beras berkualitas medium, dan semakin rendah insentif mereka untuk memperbaiki kualitas beras di luar kualitas medium. Diperkirakan 80% hasil penggilingan padi mereka ditampung oleh BULOG. Segmen pasar beras berkualitas medium terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya produksi dan volume pengadaan beras dalam negeri oleh BULOG. Inilah salah satu alasan mengapa pengusaha penggilingan skala kecil enggan berinvestasi pada penggilingan padi modern.
Pada era swasembada/surplus produksi, penyerapan gabah/beras oleh BULOG didorong hingga mencapai 10% atau sekitar 4 juta ton beras. Penyerapan yang tinggi untuk beras berkualitas medium telah berdampak luas terhadap kualitas pengadaan BULOG dan kualitas cadangan beras pemerintah yaitu menurun.26)
Sejak terjadinya swasembada/surplus produksi beras periode 2008-2009, pemerintah terus mendorong peningkatan pengadaaan BULOG dari rata-rata 1,8 juta ton beras pada periode 2003-2007 menjadi 3,4 juta ton pada periode 2008-2009, atau meningkat 1,6 juta ton/tahun. Peningkatan pengadaan dalam jumlah besar periode musim panen gadu dan musim panen paceklik yang secara teoritis sulit dilakukan, karena pada periode tersebut kualitas gabah/beras umumnya lebih baik dan harganya tinggi, lebih tinggi dari HPP.26)
III. KEBIJAKAN HARGA DAN HAMBATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BERAS
Industri padi adalah industri primer, yang terus didorong pengembangannya oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan harga dan non-harga. Namun di pihak lain, industri beras khususnya industri penggilingan padi belum kokoh dalam mendukung industri primer, karena minimnya sentuhan kebijakan pemerintah. Hal inilah yang telah mempengaruhi kualitas, harga, dan daya saing beras Indonesia.
PERPADI34 melaporkan bahwa jumlah penggilingan padi dewasa ini 109 ribu unit, didominasi oleh penggilingan padi skala sederhana dan kecil sebesar 95% dari total kapasitas giling. Sisanya 5% adalah pangsa penggilingan padi skala besar. Umumnya penggilingan padi skala sederhana dan kecil merupakan investasi pada akhir tahun 1960an sampai awal tahun 1980an. Pada waktu itu, pemerintah membatasi perkembangan unit penggilingan padi skala besar agar unit penggilingan padi skala kecil yang umumnya dimiliki oleh swasta pribumi mampu bersaing dalam struktur pasar gabah/beras yang oligopoli.19)
Rendemen giling gabah di Indonesia juga jauh tertinggal dibandingkan dengan rendemen giling gabah di beberapa negara produsen padi di Asia. Rendemen giling gabah kering giling (GKG) di Cina 70%, Thailand 69,1%, sementara di India, Bangladesh, dan Vietnam masing-masing 66,6%, sedangkan di Indonesia 62,7%. Rendemen giling dapat dipakai sebagai salah satu indikator daya saing industri perberasan nasional.
Kondisi teknologi unit penggilingan padi skala kecil yang sudah tua menjadi penyebab merosotnya kualitas beras, tingginya kehilangan hasil pada kegiatan pengeringan dan penggilingan.35,36,37,38) Investasi untuk pengembangan penggilingan padi modern berjalan sangat lambat di Indonesia.1,26)
Perhatian pemerintah terhadap industri penggilingan padi amat minim. Skim kredit untuk keperluan tersebut dan kebijakan fiskal belum mendukung modernisasi industri penggilingan padi. Hal ini ditambah dengan HPP yang dinaikkan hampir setiap tahun, namun "ditekan rendah" bagi pelaku industri pengolahan. Pada tahun 2006, misalnya, HPP untuk gabah kering panen (GKP) naik 30%, sedangkan HPP gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan naik 27%, sedangkan kenaikan HPP beras 0%.
Rasio harga beras terhadap harga GKP yang ditetapkan pemerintah memperlihatkan hal yang sama. Rasio harga beras terhadap GKP pada tahun 2003 sebesar 227%, menurun menjadi 210% pada tahun 2005, merosot lagi menjadi 192% sejak tahun 2009. Semakin rendah rasio tersebut, semakin kurang berminat produsen untuk memperbaiki kualitas beras dan menerapkan teknologi baru.
Kenaikan yang tidak proporsional itu telah mengakibatkan sebagian industri penggilingan padi, terutama skala kecil, merugi. Majalah PADI39 melaporkan 25-30% unit penggilingan padi tidak beroperasi, terutama penggilingan padi skala kecil/sederhana yang umumnya adalah usaha kecil menengah (UKM).
Thahir40) dalam naskah orasi pengukuhan profesor riset telah membahas perlunya program nasional untuk perbaikan rendemen beras guna mendukung keberlanjutan swasembada beras dan daya saing global. Setyono41) dalam naskah orasi profesor riset menganalisis pentingnya penerapan teknologi panen dan pasca-panen untuk meningkatkan mutu gabah dan beras. Namun, perbaikan teknologi pasca-panen dan revitalisasi industri penggilingan padi tidak akan terealisasi, tanpa insentif yang memadai bagi petani dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mereformasi kebijakan HPP agar mampu memberikan insentif sehingga petani dan pelaku usaha penggilingan padi bersedia menerapkan teknologi baru. Hal itu menjadi penting dalam rangka antisipasi liberalisasi perdagangan gabah/beras di masa mendatang.
IV. LIBERALISASI PERDAGANGAN BERAS
Indonesia telah lama terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan produk pertanian dan non-pertanian di tingkat multilateral, regional, dan bilateral.42,43,44,45,46)
4.1. Perdagangan Multilateral
Indonesia ikut aktif dalam negosiasi di Putaran Doha WTO yang dimulai sejak akhir 2001 dan belum membuahkan kesepakatan hingga sekarang. Indonesia masuk dalam kelompok G-33, kelompok negara berkembang yang memperjuangkan sejumlah produk pertanian menjadi special product (SP), dan mengajukan perlindungan sementara melalui special safeguard mechanism (SSM).24,43)
Beras adalah salah satu komoditas pangan yang akan dimasukkan sebagai SP, sehingga tingkat liberalisasinya tidak terlalu besar dari yang telah diikat (bound) pada perundingan sebelumnya. Indonesia menuntut mekanisme perlindungan yang efektif melalui SSM untuk beras dan sejumlah produk pertanian lainnya. Perlindungan khusus ini juga akan punya batas waktu seperti halnya SP.24,43)
4.2. ASEAN FTA (AFTA) dan ASEAN China FTA (ACFTA)
Indonesia juga ikut aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan regional, salah satu yang terpenting adalah AFTA. Negara ASEAN-6 telah berkomitmen dalam kerangka common effective preferensial tariff scheme (CEPT) untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan menurunkan tarif impor semua produk ke tingkat 0-5% pada tahun 2010, kecuali beras dan produk yang masuk dalam kelompok highly sensitive list. Produk pada kelompok terakhir ini45,47) akan diliberalisasi paling lambat 1 Januari 2018.
Indonesia ikut pula dalam perjanjian ASEAN China FTA (ACFTA) yang tingkat liberalisasi dan produknya dibahas secara bilateral antara Indonesia dan Cina. Dalam kerja sama perdagangan ini, Indonesia telah menyepakati program penurunan tarif melalui tiga tahapan penjadwalan liberalisasi. Pada tahap III, tingkat tarif produk dalam kelompok highly sensitive menjadi 0-5% dan hambatan non-tarif akan dihapus. Beras47 adalah salah satu produk yang akan diliberalisasi penuh, paling lambat pada tahun 2018).
Oleh karena itu, dalam beberapa tahun mendatang, produsen padi/beras Indonesia akan langsung menghadapi persaingan dengan Vietnam, Thailand, Cina, Kamboja, dan Laos. Hal itu juga akan berdampak terhadap keberadaan lembaga parastatal atau Badan Layanan Umum (BLU) seperti BULOG di Indonesia, BERNAS di Malaysia, dan NFA di Filipina.
V. ARAH DAN FORMULASI KEBIJAKAN HARGA KE DEPAN
5.1. Arah dan Sasaran
Selain produktivitas, industri padi dan beras harus diperkuat dengan memproritaskan pada peningkatan efisiensi melalui pengurangan kehilangan hasil pada tahap pemanenan, perontokan, pengeringan, dan penggilingan gabah.
Kebijakan harga dan non-harga bagi produsen perlu dipertahankan, namun prioritasnya diberikan pada non-harga guna mempercepat peningkatan produktivitas dan efisiensi. Kebijakan harga perlu diubah dari kualitas tunggal atau medium ke multi-kualitas atau kualitas super dan premium, sehingga tercipta insentif untuk mendorong perbaikan kualitas gabah/ beras.
Pengadaan gabah/beras oleh BULOG juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kualitas beras dan gabah, dengan mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas. Lembaga BULOG harus diperankan dalam memecahkan kebuntuan investasi dalam industri penggilingan modern melalui pengadaan yang berbeda kualitas, dan penyaluran beras.
Selama lima tahun terakhir, beberapa anggota DPR/DPRD, pejabat Pemda, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pakar ekonomi pertanian mengusulkan agar pemerintah menerapkan HPP yang berbeda antar-wilayah. Kalau itu ditempuh maka tidak saja salah urus di lapangan akan lebih tinggi, tetapi juga pengamanan HPP menjadi kurang efektif, dan tidak mampu memecahkan persoalan perbaikan kualitas beras/gabah.26)
Pengalaman dari negara produsen di Asia memberikan keyakinan bahwa hampir tidak ditemui lagi penetapan harga dasar atau HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang berlaku sepanjang tahun. Mereka menetapkan tingkat harga dasar atau HPP yang berbeda karena perbedaan kualitas beras, yaitu menurut butir patah, musim panen, dan varietas, seperti yang dilaporkan oleh FAO.48,49)
5.2. Strategi Kebijakan Harga Beras ke Depan
Indonesia juga harus mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas dengan kombinasi kriteria:
(i) Perbedaan kualitas beras menurut butir patah, yaitu beras patah 5% atau 25%, tanpa butir menir.
(ii) Perbedaan musim panen, yaitu musim hujan atau musim kemarau.
(iii) Perbedaan varietas, yaitu varietas unggul atau varietas lokal/aromatik.
Tingkat HPP untuk butir patah 5%, dipanen pada musim kemarau, dan varietas lokal/aromatik ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan beras berkualitas medium. Kualitas cadangan beras pemerintah (CBP) harus ditingkatkan secara bertahap dari kualitas medium menjadi kualitas premium/super dengan tahapan:
(i) Pada tahun pertama, sepertiga jumlah CBP diisi oleh beras kualitas premium/super, dan
(ii) Pada tahun ketiga, seluruh CBP telah terisi dengan beras kualitas premium/super.
VI. KESIMPULAN, SARAN, DAN IMPLIKASI
Kesimpulan, saran, dan implikasi yang dapat ditarik dari orasi ilmiah ini adalah sebagai berikut:
6.1. Kesimpulan
Indonesia akan segera meliberalisasi perdagangan beras di kawasan AFTA dan ACFTA, sehingga peningkatan daya saing dalam industri padi dan beras menjadi sangat penting.
Kebijakan HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang diterapkan selama 41 tahun berdampak negatif terhadap daya saing gabah/beras nasional, antara lain:
(i) Kontra-produktif pada era swasembada/surplus produksi beras, pengadaan dalam negeri oleh BULOG dan volume CBP terus ditingkatkan, karena beras berkualitas medium hanya dapat disimpan dalam jangka waktu lebih singkat dengan biaya perawatan stok yang lebih tinggi, dan sulit disalurkan.
(ii) Menghambat perbaikan kualitas beras yang dihasilkan oleh unit penggilingan padi skala kecil yang jumlahnya dominan, dan sebagian besar hasil penggilingannya disalurkan ke BULOG, karena besarnya segmen pasar untuk industri kecil ini.
(iii) Menjadi salah satu kendala dalam modernisasi industri penggilingan skala kecil dan perluasan adopsi dryers, sehingga sulit mengurangi susut hasil dan meningkatkan rendemen giling.
Tekanan politik kepada pemerintah semakin besar pada saat subsidi masukan (input) untuk tanaman padi dikurangi, dan pemerintah didorong untuk menaikkan HPP.
Sejak 2004, kenaikan HPP lebih banyak ditentukan oleh biaya produksi, tidak lagi mengacu pada perbandingan harga beras internasional.
Negara-negara produsen beras di Asia tidak menganut kebijakan harga dasar atau HPP tunggal. Pengalaman dari negara lain di Asia menunjukkan bahwa tingkat harga dasar atau HPP diberlakukan berbeda karena perbedaan kualitas beras menurut butir patah, musim panen, varietas, atau kombinasi di antaranya.
6.2. Saran
Pemerintah perlu segera mengoreksi kebijakan HPP beras dari kualitas tunggal atau medium menjadi multi-kualitas. Penerapan HPP sebaiknya juga mengacu pada harga internasional, sehingga Indonesia lebih mampu berkompetisi di pasar global. Pengadaan beras oleh BULOG juga perlu mengikuti pengadaan beras multi-kualitas. Beras berkualitas medium tetap dipertahankan, namun volumenya dikurangi seiring dengan berkurangnya penyaluran untuk publik. Sebaliknya, jumlah beras berkualitas premium/super ditingkatkan untuk mengisi cadangan beras pemerintah (CBP).
Beras multi-kualitas dapat dipertimbangkan dengan berbagai kombinasi kriteria, seperti: (i) perbedaan butir patah, yaitu 5% atau 25%, tanpa butir menir; (ii) perbedaan musim, yaitu kemarau atau musim hujan; (iii) perbedaan varietas, yaitu varietas lokal/aromatik atau varietas unggul.
Pemerintah tidak dianjurkan untuk menetapkan HPP gabah/beras yang berbeda antar-wilayah, namun tetap beras berkualitas medium. Perbedaan HPP antar daerah tidak akan mampu memecahkan masalah perbaikan kualitas beras/gabah, tetapi akan memperlemah usaha peningkatkan daya saing industri padi/ beras nasional.
6.3. Implikasi
Penerapan kebijakan harga beras multi-kualitas berimplikasi terhadap:
(i) Mendorong peningkatan volume pengadaan dalam negeri oleh BULOG yang dalam waktu yang sama dapat meningkatkan kualitas beras pengadaan dan penyalurannya, serta meningkatkan harga yang diterima produsen.
(ii) Industri penggilingan padi akan merespon dengan memperbaiki kualitas beras yang dihasilkan, terjadi percepatan adopsi dryers dan mendorong modernisasi unit penggiligan padi. Dalam jangka panjang akan mempercepat perbaikan kualitas beras/gabah;
(iii) Petani akan terangsang untuk memperbaiki kualitas gabah dengan menanam varietas terpilih.
Dorongan perbaikan kualitas beras akan lebih cepat terealisasi pada saat pemerintah memberlakukan skim kredit khusus dan insentif fiskal untuk modernisasi penggilingan padi dan perluasan adopsi teknologi panen dan pasca-panen.
NPM : 25209230
Kelas: 3EB11
sumber: www.google.com
[Artikel JER - No. 108/7 - 2010-07-10]
M. Husein Sawit
REFORMASI KEBIJAKAN HARGA PRODUSEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP DAYA SAING BERAS
1. PENDAHULUAN
Kebijakan harga melalui jaminan harga dasar dapat memperkecil risiko dalam berusahatani, karena petani terlindungi dari kejatuhan harga jual gabah/beras di bawah ongkos produksi, yang sering terjadi dalam musim panen raya.1,2,3) Manakala risiko suatu usaha dapat ditekan sekecil mungkin, maka ketersediaan beras dari produksi dalam negeri lebih terjamin4. Ketersediaan beras dari produksi dalam negeri menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat ketahanan pangan dalam situasi pasar beras internasional masih mencirikan pasar tipis (thin market) dan pasar sisa (residual market). 4,5,6)
Kebijakan harga gabah/beras untuk produsen dapat terlaksana karena adanya pengadaan, dalam hal ini BULOG sebagai lembaga pengesekusi. Pengadaan gabah/beras dapat terealisasi karena adanya mekanisme penyalurannya. Penyaluran beras pengadaan tersebut akan terhambat apabila kualitas gabah/beras tetap rendah.4,7,8,9) Kualitas gabah dan beras adalah salah satu kunci daya saing industri padi dan beras nasional10. Oleh karena itu, kebijakan harga dan insentif pendukung lainnya perlu dirancang untuk saling memperkuat keterkaitan tersebut, sehingga mampu memperkuat industri primer (padi) dan industri sekunder (beras).11,12)
Dalam dua puluh tahun terakhir telah tersedia berbagai teknologi panen, pasca-panen, dan penggilingan padi yang mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas gabah/beras, namun terkendala dalam penerapannya, karena rendahnya insentif yang diperoleh petani dan pelaku usaha. Teknologi padat karya pada umumnya masih diadopsi petani meskipun upah buruh terus meningkat. Unit penggilingan padi skala kecil masih mendominasi industri pengolahan gabah. Indonesia jauh tertinggal dalam penerapan teknologi panen, perontokan, pengeringan, dan penggilingan padi dibandingkan dengan beberapa negara produsen padi di Asia, seperti Vietnam, Thailand, dan Cina.1,13,14,15,16)
Kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) kini sedang berada di persimpangan jalan, dengan pengertian apakah akan mereformasi kebijakan harga untuk menghadapi tantangan baru di era liberalisasi? Atau, apakah pemerintah akan tetap mempertahankan HPP kualitas tunggal, yaitu beras kualitas medium yang telah diterapkan selama 41 tahun terakhir, pada: (i) era swasembada/surplus produksi; (ii) era tuntutan peningkatan jumlah serta perbaikan kualitas gabah/beras pengadaan dalam negeri dan stok publik cadangan beras pemerintah; (iii) era pengadaan BULOG dinaikkan dari 6-7% menjadi 8-10% terhadap total produksi beras nasional; dan (iv) era persaingan bebas untuk komoditas beras di kawasan ASEAN FTA.
Dengan latar belakang inilah fokus utama materi orasi ini disusun untuk mendukung kebijakan baru tentang HPP, strategi pengadaan gabah/beras BULOG, dan kualitas cadangan beras pemerintah (CBP).
II. KEBIJAKAN HARGA UNTUK PETANI DAN PERAN PENGADAAN BULOG
Kebijakan harga dan non-harga buat komoditas pangan telah lama dikenal dalam literatur ekonomi pertanian. Namun, kebijakan harga bagi kepentingan petani padi dan beras pertama sekali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1969. Sejak itu, kebijakan harga dan non-harga dilaksanakan secara bersamaan, sehingga Indonesia mampu meningkatkan produksi gabah yang tinggi.8,17,18)
Pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi melalui program bimbingan massal (BIMAS) pada pertengahan 1960an. Pada awalnya, pemerintah mendorong petani untuk meningkatkan produksi padi melalui kebijakan non-harga, seperti memperkenalkan varietas unggul padi, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, perbaikan pengairan, dan perbaikan teknik pertanian. Namun kebijakan non-harga saja ternyata belum cukup ampuh untuk mendorong petani meningkatkan produksi, karena harga gabah/beras yang diterima petani seringkali di bawah biaya produksi.2,8,18,19)
Dukungan pemerintah terhadap kebijakan harga berbeda antara di era reformasi dibandingkan dengan era orde baru (ORBA), terutama terkait dengan desentralisasi, peran teknokrat yang sangat rendah dan sebaliknya politikus.
2.1. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan ORBA
Pada era ORBA, pemerintah menetapkan harga gabah dan beras dengan instrumen harga dasar. Pemerintah melalui BULOG melakukan pengadaan gabah/beras, yang pada tahun-tahun tertentu seperti yang terjadi pada era swasembada pertengahan 1980an, melebihi jumlah penyaluran untuk menjaga harga gabah dan beras tidak jatuh di bawah harga dasar.
Penetapan harga dasar ditentukan oleh berbagai variabel dan formula. Formula yang dipakai untuk itu berubah dari waktu ke waktu. Awalnya harga dasar mengacu pada rumus tani, yaitu harga per kg gabah kering simpan (GKS) sama dengan harga per kg urea.
Sejak awal tahun 1990an, harga dasar ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi, tingkat inflasi, dan harga beras di pasar internasional. Harga beras luar negeri dipakai sebagai patokan biaya oportunitas dan efisiensi pada industri beras nasional.10,20,21,22,23)
Kebijakan harga yang tepat, diimbangi oleh pengeluaran publik yang tinggi untuk irigasi, riset dan penyuluhan, didukung oleh ketepatan kebijakan moneter dan fiskal telah membuat Indonesia mampu berswasembada beras pada 1984. Namun, sejak akhir 1980an sampai pertengahan 1990an terjadi pelandaian produksi beras. Indonesia terpaksa harus mengimpor beras yang terus meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dalam negeri.
2.2. Kebijakan Harga di Era Pemerintahan Reformasi
Pemerintah di era reformasi menata ulang kebijakan harga yang terabaikan dalam periode 1997-2000. Pada waktu itu, pemerintah terpaksa menempuh liberalisasi pasar beras yang radikal, karena "tekanan" lembaga donor.24 Pada akhir tahun 2001, pemerintah berhasil menata ulang kebijakan perberasan nasional.
Perubahan harga dari harga dasar (HD) menjadi harga dasar pembelian pemerintah (HDPP) tertuang dalam diktum ketiga Inpres No. 9/2001 tentang penetapan kebijakan perberasan dan berlaku sejak 1 Januari 2002. Inpres perberasan di era reformasi lebih komprehensif, mencakup kebijakan harga dan non-harga, kebijakan perdagangan, stok publik, serta subsidi beras terarah (targeted).8,12) Inpres kebijakan perberasan tersebut diperbaharui hampir setiap tahun. Sejak 2005, istilah HDPP diganti menjadi harga pembelian pemerintah (HPP).
Biaya dalam pelaksanaan kebijakan HPP relatif lebih murah dibandingkan dengan kebijakan harga dasar, karena pemerintah hanya membeli beras/ gabah secukupnya, sesuai dengan kebutuhan penyaluran.8,25) Kebijakan ini semakin umum dipraktekkan di negara produsen utama beras, seperti Thailand dan Cina.
Dalam enam tahun terakhir, penetapan HPP tidak lagi merujuk kepada harga beras internasional, tetapi sepenuhnya ditentukan oleh ongkos produksi10. Biaya produksi gabah terus meningkat seiring dengan meningkatnya harga sarana produksi, bahan bakar minyak (BBM), dan upah tenaga kerja. Harga pembelian beras pemerintah (kualitas medium FOB Jakarta) pada 2009 ditetapkan lebih tinggi (US$ 508/ton) dibandingkan dengan harga beras internasional dengan kualitas yang sama, yaitu US$ 384/ton (FOB Vietnam 25%). Pada tahun 2010, pemerintah kembali menaikkan HPP sebesar 10% yang makin mendorong penurunan daya saing beras berkualitas medium yang dihasilkan Indonesia.10,26)
Sejak 2007, kebijakan harga dan subsidi pupuk mendapat dukungan politik yang kuat dari DPR. Di pihak lain, dana publik/APBN yang dialokasikan untuk perbaikan irigasi, perbaikan kualitas lahan, riset dan penyuluhan, serta penerapan teknologi panen/pasca-panen diprioritaskan rendah.27,28,29) Walaupun produksi gabah naik cukup tinggi (5,4%/tahun) dalam periode 2007-2009, tetapi sumber pertumbuhan produksi berasal dari kenaikan luas panen (2,9%/tahun), sisanya dari kenaikan produktivitas (2,5%/tahun). Dominasi kebijakan harga dan subsidi pupuk ternyata belum cukup ampuh memecahkan kendala dari sisi suplai beras nasional (supply constraints).
2.3. Harga Gabah dan Pengadaan BULOG
Harga gabah di tingkat produsen dan pengadaan BULOG berkorelasi positif, yaitu 0,547 pada musim panen gadu, 0, 358 pada musim panen paceklik, dan 0,018 pada musim panen raya. Harga gabah ditentukan oleh musim panen padi, yaitu rendah pada musim panen raya dan tinggi di musim paceklik. Volume pengadaan gabah/beras BULOG juga berkaitan erat dengan musim panen dan harga gabah/beras di pasar.9,30,31)
2.3.1. Pola Pergerakan Harga Gabah Menurut Musim
Pola panen padi mengikuti pola musiman, dapat dibagi ke dalam tiga periode yaitu musim panen raya, musim panen gadu, dan musim panen paceklik9,30,31). Musim panen raya berlangsung selama periode Februari-Mei dengan rata-rata luas panen 51% dari 11,8 juta ha areal panen dalam periode 2003-2007. Masa panen berikutnya adalah musim panen gadu (Juni-September) yang mengambil porsi 33%, dan sisanya 16% berlangsung pada periode musim panen paceklik (Oktober-Januari).30 Pada tingkat nasional, walau pada musim paceklik sebagian kecil petani masih melakukan panen padi, karena diantara mereka tidak terkendala dengan ketersediaan air.
Harga gabah merosot rendah pada periode musim panen raya, dan meningkat setelahnya, kemudian melambung dengan harga paling tinggi pada periode musim panen paceklik20,31). Rata-rata harga gabah kering panen (GKP) tingkat produsen dalam dua tahun terakhir (2008-2009) lebih tinggi 10% pada musim panen gadu dan 16% pada musim panen paceklik dibandingkan dengan musim panen raya.
Kualitas gabah/beras juga mengikuti musim panen. Kualitas gabah pada musim panen gadu dan musim panen paceklik jauh lebih baik dibandingkan dengan musim panen raya. Membaiknya kualitas gabah/beras dalam dua musim tersebut disebabkan oleh cukupnya sinar matahari, rendahnya serangan hama dan penyakit, sehingga kandungan butir hampa, butir hijau dan butir kapur rendah, dan pengeringan gabah menjadi mudah sehingga kandungan butir kuning rendah.32) Oleh karena itu, harga gabah/beras akan tinggi pada periode tersebut, mengikuti perkembangan kualitas gabah/beras dan tingkat produksi.26)
Ketika pemerintah menerapkan HPP untuk beras kualitas medium yang berlaku sepanjang tahun, maka kebijakan tersebut sebenarnya "melawan" pergerakan harga dan perbaikan kualitas. Disinilah letak kelemahan mendasar penerapan HPP kualitas medium yang berlaku sepanjang tahun.26)
2.3.2. Pola penyerapan Gabah/Beras oleh BULOG
Pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan HPP karena adanya BULOG sebagai lembaga pelaksananya. Lembaga BUMN ini membeli gabah/beras antara 2-3 juta ton/tahun atau 6-8% dari total produksi beras nasional. Pengadaan beras/gabah setara beras pada musim panen raya dapat mencapai 66%, musim panen gadu 30%, dan hanya 4% pada musim panen paceklik.26,30)
Dalam melakukan pengadaan gabah/beras dalam negeri, BULOG bekerjasama dengan penggilingan padi swasta. BULOG mengelompokkan penggilingan padi swasta ke dalam empat tipe, yaitu A, B, C, dan D. Setiap kelompok menggambarkan alat/proses pengeringan padi, kapasitas giling, dan tempat atau cara penyimpanannya33). Kelompok tipe A adalah yang tertinggi dan tipe D terendah. BULOG tidak pernah bekerjasama dengan penggilingan padi tipe A karena mereka menghasilkan beras berkualitas premium atau super10), tetapi BULOG membeli beras berkualitas medium.
Setiap tahun BULOG bekerjasama dengan 4.500 hingga 5.000 unit penggilingan padi skala kecil yang sebagian besar adalah penggilingan padi tipe D dan C. Semakin banyak pengadaan BULOG pada kelompok D dan C, semakin tinggi permintaan terhadap beras berkualitas medium, dan semakin rendah insentif mereka untuk memperbaiki kualitas beras di luar kualitas medium. Diperkirakan 80% hasil penggilingan padi mereka ditampung oleh BULOG. Segmen pasar beras berkualitas medium terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya produksi dan volume pengadaan beras dalam negeri oleh BULOG. Inilah salah satu alasan mengapa pengusaha penggilingan skala kecil enggan berinvestasi pada penggilingan padi modern.
Pada era swasembada/surplus produksi, penyerapan gabah/beras oleh BULOG didorong hingga mencapai 10% atau sekitar 4 juta ton beras. Penyerapan yang tinggi untuk beras berkualitas medium telah berdampak luas terhadap kualitas pengadaan BULOG dan kualitas cadangan beras pemerintah yaitu menurun.26)
Sejak terjadinya swasembada/surplus produksi beras periode 2008-2009, pemerintah terus mendorong peningkatan pengadaaan BULOG dari rata-rata 1,8 juta ton beras pada periode 2003-2007 menjadi 3,4 juta ton pada periode 2008-2009, atau meningkat 1,6 juta ton/tahun. Peningkatan pengadaan dalam jumlah besar periode musim panen gadu dan musim panen paceklik yang secara teoritis sulit dilakukan, karena pada periode tersebut kualitas gabah/beras umumnya lebih baik dan harganya tinggi, lebih tinggi dari HPP.26)
III. KEBIJAKAN HARGA DAN HAMBATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI BERAS
Industri padi adalah industri primer, yang terus didorong pengembangannya oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan harga dan non-harga. Namun di pihak lain, industri beras khususnya industri penggilingan padi belum kokoh dalam mendukung industri primer, karena minimnya sentuhan kebijakan pemerintah. Hal inilah yang telah mempengaruhi kualitas, harga, dan daya saing beras Indonesia.
PERPADI34 melaporkan bahwa jumlah penggilingan padi dewasa ini 109 ribu unit, didominasi oleh penggilingan padi skala sederhana dan kecil sebesar 95% dari total kapasitas giling. Sisanya 5% adalah pangsa penggilingan padi skala besar. Umumnya penggilingan padi skala sederhana dan kecil merupakan investasi pada akhir tahun 1960an sampai awal tahun 1980an. Pada waktu itu, pemerintah membatasi perkembangan unit penggilingan padi skala besar agar unit penggilingan padi skala kecil yang umumnya dimiliki oleh swasta pribumi mampu bersaing dalam struktur pasar gabah/beras yang oligopoli.19)
Rendemen giling gabah di Indonesia juga jauh tertinggal dibandingkan dengan rendemen giling gabah di beberapa negara produsen padi di Asia. Rendemen giling gabah kering giling (GKG) di Cina 70%, Thailand 69,1%, sementara di India, Bangladesh, dan Vietnam masing-masing 66,6%, sedangkan di Indonesia 62,7%. Rendemen giling dapat dipakai sebagai salah satu indikator daya saing industri perberasan nasional.
Kondisi teknologi unit penggilingan padi skala kecil yang sudah tua menjadi penyebab merosotnya kualitas beras, tingginya kehilangan hasil pada kegiatan pengeringan dan penggilingan.35,36,37,38) Investasi untuk pengembangan penggilingan padi modern berjalan sangat lambat di Indonesia.1,26)
Perhatian pemerintah terhadap industri penggilingan padi amat minim. Skim kredit untuk keperluan tersebut dan kebijakan fiskal belum mendukung modernisasi industri penggilingan padi. Hal ini ditambah dengan HPP yang dinaikkan hampir setiap tahun, namun "ditekan rendah" bagi pelaku industri pengolahan. Pada tahun 2006, misalnya, HPP untuk gabah kering panen (GKP) naik 30%, sedangkan HPP gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan naik 27%, sedangkan kenaikan HPP beras 0%.
Rasio harga beras terhadap harga GKP yang ditetapkan pemerintah memperlihatkan hal yang sama. Rasio harga beras terhadap GKP pada tahun 2003 sebesar 227%, menurun menjadi 210% pada tahun 2005, merosot lagi menjadi 192% sejak tahun 2009. Semakin rendah rasio tersebut, semakin kurang berminat produsen untuk memperbaiki kualitas beras dan menerapkan teknologi baru.
Kenaikan yang tidak proporsional itu telah mengakibatkan sebagian industri penggilingan padi, terutama skala kecil, merugi. Majalah PADI39 melaporkan 25-30% unit penggilingan padi tidak beroperasi, terutama penggilingan padi skala kecil/sederhana yang umumnya adalah usaha kecil menengah (UKM).
Thahir40) dalam naskah orasi pengukuhan profesor riset telah membahas perlunya program nasional untuk perbaikan rendemen beras guna mendukung keberlanjutan swasembada beras dan daya saing global. Setyono41) dalam naskah orasi profesor riset menganalisis pentingnya penerapan teknologi panen dan pasca-panen untuk meningkatkan mutu gabah dan beras. Namun, perbaikan teknologi pasca-panen dan revitalisasi industri penggilingan padi tidak akan terealisasi, tanpa insentif yang memadai bagi petani dan pelaku usaha.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mereformasi kebijakan HPP agar mampu memberikan insentif sehingga petani dan pelaku usaha penggilingan padi bersedia menerapkan teknologi baru. Hal itu menjadi penting dalam rangka antisipasi liberalisasi perdagangan gabah/beras di masa mendatang.
IV. LIBERALISASI PERDAGANGAN BERAS
Indonesia telah lama terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan produk pertanian dan non-pertanian di tingkat multilateral, regional, dan bilateral.42,43,44,45,46)
4.1. Perdagangan Multilateral
Indonesia ikut aktif dalam negosiasi di Putaran Doha WTO yang dimulai sejak akhir 2001 dan belum membuahkan kesepakatan hingga sekarang. Indonesia masuk dalam kelompok G-33, kelompok negara berkembang yang memperjuangkan sejumlah produk pertanian menjadi special product (SP), dan mengajukan perlindungan sementara melalui special safeguard mechanism (SSM).24,43)
Beras adalah salah satu komoditas pangan yang akan dimasukkan sebagai SP, sehingga tingkat liberalisasinya tidak terlalu besar dari yang telah diikat (bound) pada perundingan sebelumnya. Indonesia menuntut mekanisme perlindungan yang efektif melalui SSM untuk beras dan sejumlah produk pertanian lainnya. Perlindungan khusus ini juga akan punya batas waktu seperti halnya SP.24,43)
4.2. ASEAN FTA (AFTA) dan ASEAN China FTA (ACFTA)
Indonesia juga ikut aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan regional, salah satu yang terpenting adalah AFTA. Negara ASEAN-6 telah berkomitmen dalam kerangka common effective preferensial tariff scheme (CEPT) untuk menghilangkan hambatan perdagangan dan menurunkan tarif impor semua produk ke tingkat 0-5% pada tahun 2010, kecuali beras dan produk yang masuk dalam kelompok highly sensitive list. Produk pada kelompok terakhir ini45,47) akan diliberalisasi paling lambat 1 Januari 2018.
Indonesia ikut pula dalam perjanjian ASEAN China FTA (ACFTA) yang tingkat liberalisasi dan produknya dibahas secara bilateral antara Indonesia dan Cina. Dalam kerja sama perdagangan ini, Indonesia telah menyepakati program penurunan tarif melalui tiga tahapan penjadwalan liberalisasi. Pada tahap III, tingkat tarif produk dalam kelompok highly sensitive menjadi 0-5% dan hambatan non-tarif akan dihapus. Beras47 adalah salah satu produk yang akan diliberalisasi penuh, paling lambat pada tahun 2018).
Oleh karena itu, dalam beberapa tahun mendatang, produsen padi/beras Indonesia akan langsung menghadapi persaingan dengan Vietnam, Thailand, Cina, Kamboja, dan Laos. Hal itu juga akan berdampak terhadap keberadaan lembaga parastatal atau Badan Layanan Umum (BLU) seperti BULOG di Indonesia, BERNAS di Malaysia, dan NFA di Filipina.
V. ARAH DAN FORMULASI KEBIJAKAN HARGA KE DEPAN
5.1. Arah dan Sasaran
Selain produktivitas, industri padi dan beras harus diperkuat dengan memproritaskan pada peningkatan efisiensi melalui pengurangan kehilangan hasil pada tahap pemanenan, perontokan, pengeringan, dan penggilingan gabah.
Kebijakan harga dan non-harga bagi produsen perlu dipertahankan, namun prioritasnya diberikan pada non-harga guna mempercepat peningkatan produktivitas dan efisiensi. Kebijakan harga perlu diubah dari kualitas tunggal atau medium ke multi-kualitas atau kualitas super dan premium, sehingga tercipta insentif untuk mendorong perbaikan kualitas gabah/ beras.
Pengadaan gabah/beras oleh BULOG juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kualitas beras dan gabah, dengan mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas. Lembaga BULOG harus diperankan dalam memecahkan kebuntuan investasi dalam industri penggilingan modern melalui pengadaan yang berbeda kualitas, dan penyaluran beras.
Selama lima tahun terakhir, beberapa anggota DPR/DPRD, pejabat Pemda, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pakar ekonomi pertanian mengusulkan agar pemerintah menerapkan HPP yang berbeda antar-wilayah. Kalau itu ditempuh maka tidak saja salah urus di lapangan akan lebih tinggi, tetapi juga pengamanan HPP menjadi kurang efektif, dan tidak mampu memecahkan persoalan perbaikan kualitas beras/gabah.26)
Pengalaman dari negara produsen di Asia memberikan keyakinan bahwa hampir tidak ditemui lagi penetapan harga dasar atau HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang berlaku sepanjang tahun. Mereka menetapkan tingkat harga dasar atau HPP yang berbeda karena perbedaan kualitas beras, yaitu menurut butir patah, musim panen, dan varietas, seperti yang dilaporkan oleh FAO.48,49)
5.2. Strategi Kebijakan Harga Beras ke Depan
Indonesia juga harus mengimplementasikan kebijakan harga multi-kualitas dengan kombinasi kriteria:
(i) Perbedaan kualitas beras menurut butir patah, yaitu beras patah 5% atau 25%, tanpa butir menir.
(ii) Perbedaan musim panen, yaitu musim hujan atau musim kemarau.
(iii) Perbedaan varietas, yaitu varietas unggul atau varietas lokal/aromatik.
Tingkat HPP untuk butir patah 5%, dipanen pada musim kemarau, dan varietas lokal/aromatik ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan beras berkualitas medium. Kualitas cadangan beras pemerintah (CBP) harus ditingkatkan secara bertahap dari kualitas medium menjadi kualitas premium/super dengan tahapan:
(i) Pada tahun pertama, sepertiga jumlah CBP diisi oleh beras kualitas premium/super, dan
(ii) Pada tahun ketiga, seluruh CBP telah terisi dengan beras kualitas premium/super.
VI. KESIMPULAN, SARAN, DAN IMPLIKASI
Kesimpulan, saran, dan implikasi yang dapat ditarik dari orasi ilmiah ini adalah sebagai berikut:
6.1. Kesimpulan
Indonesia akan segera meliberalisasi perdagangan beras di kawasan AFTA dan ACFTA, sehingga peningkatan daya saing dalam industri padi dan beras menjadi sangat penting.
Kebijakan HPP dengan kualitas tunggal atau medium yang diterapkan selama 41 tahun berdampak negatif terhadap daya saing gabah/beras nasional, antara lain:
(i) Kontra-produktif pada era swasembada/surplus produksi beras, pengadaan dalam negeri oleh BULOG dan volume CBP terus ditingkatkan, karena beras berkualitas medium hanya dapat disimpan dalam jangka waktu lebih singkat dengan biaya perawatan stok yang lebih tinggi, dan sulit disalurkan.
(ii) Menghambat perbaikan kualitas beras yang dihasilkan oleh unit penggilingan padi skala kecil yang jumlahnya dominan, dan sebagian besar hasil penggilingannya disalurkan ke BULOG, karena besarnya segmen pasar untuk industri kecil ini.
(iii) Menjadi salah satu kendala dalam modernisasi industri penggilingan skala kecil dan perluasan adopsi dryers, sehingga sulit mengurangi susut hasil dan meningkatkan rendemen giling.
Tekanan politik kepada pemerintah semakin besar pada saat subsidi masukan (input) untuk tanaman padi dikurangi, dan pemerintah didorong untuk menaikkan HPP.
Sejak 2004, kenaikan HPP lebih banyak ditentukan oleh biaya produksi, tidak lagi mengacu pada perbandingan harga beras internasional.
Negara-negara produsen beras di Asia tidak menganut kebijakan harga dasar atau HPP tunggal. Pengalaman dari negara lain di Asia menunjukkan bahwa tingkat harga dasar atau HPP diberlakukan berbeda karena perbedaan kualitas beras menurut butir patah, musim panen, varietas, atau kombinasi di antaranya.
6.2. Saran
Pemerintah perlu segera mengoreksi kebijakan HPP beras dari kualitas tunggal atau medium menjadi multi-kualitas. Penerapan HPP sebaiknya juga mengacu pada harga internasional, sehingga Indonesia lebih mampu berkompetisi di pasar global. Pengadaan beras oleh BULOG juga perlu mengikuti pengadaan beras multi-kualitas. Beras berkualitas medium tetap dipertahankan, namun volumenya dikurangi seiring dengan berkurangnya penyaluran untuk publik. Sebaliknya, jumlah beras berkualitas premium/super ditingkatkan untuk mengisi cadangan beras pemerintah (CBP).
Beras multi-kualitas dapat dipertimbangkan dengan berbagai kombinasi kriteria, seperti: (i) perbedaan butir patah, yaitu 5% atau 25%, tanpa butir menir; (ii) perbedaan musim, yaitu kemarau atau musim hujan; (iii) perbedaan varietas, yaitu varietas lokal/aromatik atau varietas unggul.
Pemerintah tidak dianjurkan untuk menetapkan HPP gabah/beras yang berbeda antar-wilayah, namun tetap beras berkualitas medium. Perbedaan HPP antar daerah tidak akan mampu memecahkan masalah perbaikan kualitas beras/gabah, tetapi akan memperlemah usaha peningkatkan daya saing industri padi/ beras nasional.
6.3. Implikasi
Penerapan kebijakan harga beras multi-kualitas berimplikasi terhadap:
(i) Mendorong peningkatan volume pengadaan dalam negeri oleh BULOG yang dalam waktu yang sama dapat meningkatkan kualitas beras pengadaan dan penyalurannya, serta meningkatkan harga yang diterima produsen.
(ii) Industri penggilingan padi akan merespon dengan memperbaiki kualitas beras yang dihasilkan, terjadi percepatan adopsi dryers dan mendorong modernisasi unit penggiligan padi. Dalam jangka panjang akan mempercepat perbaikan kualitas beras/gabah;
(iii) Petani akan terangsang untuk memperbaiki kualitas gabah dengan menanam varietas terpilih.
Dorongan perbaikan kualitas beras akan lebih cepat terealisasi pada saat pemerintah memberlakukan skim kredit khusus dan insentif fiskal untuk modernisasi penggilingan padi dan perluasan adopsi teknologi panen dan pasca-panen.
Tugas 1 Bahasa Indonesia2
Nama : Endang Kusumawati
NPM : 25209230
Kelas : 3EB11
Sumber : www.google.com
EDITORIAL (Edisi 2011-01-10)
POLITIK PERTANIAN YANG MENSEJAHTERAKAN PETANI
Kita semua mengetahui, bahwa kegiatan pertanian memiliki ciri yang khas, unik, dan berbeda dengan kegiatan manusia lainnya. Pertanian dasarnya adalah iklim, tanah, air, dengan tanaman atau hewan yang membentuk jejaring ekologi yang sangat kompleks dimana manusia berada di dalamnya. Ditambah kekhasan lain, seperti struktur kepulauan Indonesia, heterogenitas sumberdaya alam, plasma nutfah dan lingkungan menjadi ciri diversitas pertanian, merupakan bagian keunikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia dengan jumlah penduduk urutan keempat terbesar dunia.
Ke depan, masalah utama yang kita hadapi adalah bagaimana mengatasi kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, dan kerusakan lingkungan hidup yang semakin hari tampaknya semakin parah. Petani sebagai subyek terbesar dalam masyarakat pertanian, dalam banyak hal berusaha dengan sifat small scale, penuh keterbatasan aset, teknologi dan ketrampilan. Meski mereka telah membuktikan sebagai real investor dalam pembangunan pertanian selama ini, tetap dibutuhkan jaminan untuk mengatasi resiko dan ketidakpastian (risk and uncertainty) usahanya. Jaminan terhadap struktur pasar produknya yang oligopolistik dalam wujud perusahaan multinasional, jaminan terhadap teknologi dan nilai tambah kegiatan produktifnya. Potret saat ini mencerminkan kondisi bahwa disain pembangunan pertanian kita belum mampu mengintegrasikan antara kegiatan ekonomi primer dengan kegiatan industri pengolahan dalam suatu integrasi yang solid dan padu, sehingga nilai tambah yang terjadi senantiasa seringkali bukan dinikmati oleh mereka.
Sebenarnya, banyak pelajaran telah kita peroleh. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan negara-negara umumnya sangat ditentukan oleh kemajuan pertaniannya. Kemajuan pertanian bukan hanya diperlihatkan oleh peningkatan produktivitas, efisiensi dan daya saing produk-produk pertaniannya semata, tetapi lebih kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat petani dan perdesaan, dalam suatu proses transformasi ekonomi yang terjadi secara berkelanjutan apabila pertanian tumbuh menjadi sektor yang kuat dan sehat. Akar dari berkembangnya proses tersebut dicirikan oleh berkembangnya industri-industri berbasis pertanian sebagai landasan kokoh dari perkembangan perekonomian suatu negara maju. Kemajuan-kemajuan yang dicapai Jepang, Korea Selatan, Malaysia dan Thailand dapat dijadikan cermin bagi Indonesia.
Mungkin kekeliruan kita selama ini adalah menempatkan ideologi pertanian terbatas hanya dalam konteks fisik dan kapital semata. Peningkatan produksi, produktivitas, ketahanan dan keamanan pangan, agribisnis, devisa adalah parameter-parameter penting, akan tetapi terkesan mengesampingkan aspek terpenting lain dari pertanian itu sendiri, yaitu petani dan kesejahteraannya. Ideologi semacam itu lebih bersifat hedonistik, meski memang sering menuai berbagai kisah sukses seperti tercapainya swasembada, akan tetapi sekaligus terlihat tanda-tanda ‘peminggiran’ subyek petani dan kesejahteraannya. Sejauh ini kita bahkan seringkali masih dihadapkan pada keprihatinan petani-petani di perdesaan, yang merupakan bagian terbesar masyarakat yang masih berada di “barisan belakang” dalam stratum kesejahteraan penduduk umumnya.
Mestinya, ideologi yang harus kita bangun adalah mendorong agar petani-petani di Indonesia memiliki hak-hak khusus seperti yang dapat dilihat berlaku di negara-negara maju. Hak-hak khusus ini diperlukan mengingat karakter dari pertanian itu sendiri, yaitu sebagai landasan berkembangnya peradaban yang lebih maju di satu pihak, tetapi di pihak lain petani akan selalu berada pada posisi yang lemah sebagai akibat dari karakter produk yang dihasilkannya. Tidak mungkin suatu masyarakat berkembang apabila kekurangan pangan, bahkan mengalami food-traps seperti saat ini. Tetapi di pihak lain, pangan ini memiliki nilai tukar yang rendah, bahkan nilai tambahnya tidak dinikmati oleh para petani sebagai produsennya. Oleh karena itu, menjadi hal yang ideal apabila kepentingan petani dan kepentingan negara menjadi satu tanpa meniadakan kepentingan yang satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya ideologi semacam ini, program swasembada pangan, misalnya, dapat bermanfaat secara nasional tetapi dapat saja merugikan petani, apabila pendapatan petani tidak dijamin.
Saat ini, lebih-lebih di tahun 2011 yang masih berada di bawah ketidakpastian perubahan iklim dan suasana global yang sangat dinamis, kita sangat membutuhkan bangunan modal sosial pertanian yang lebih kokoh, dengan menumbuhkan semangat dan motivasi menuju peningkatan kesejahteraan petani sebagai subyek. Politik ini pada dasarnya adalah bagaimana melindungi petani dari ketidakadilan pasar (input, lahan, modal, output, dan lainnya). Politik tersebut sebagai bagian penting untuk memberdayakan petani, yang pada dasarnya dapat diimplementasikan melalui berbagai strategi pengelolaan pasar sebagai upaya ‘menjamin’ kesejahteraan petani dari ketidakadilan dan resiko, kebijakan harga input pertanian, kebijakan penyediaan lahan pertanian, permodalan, pengendalian hama dan penyakit, dan kebijakan penanganan dampak bencana alam. Sikap dasar pembangunan pertanian seperti itu harus ditumbuhkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi serta keadilan bagi petani sebagai human capital di perdesaan, untuk menghadapi era global yang tidak pernah menjamin terwujudnya keadilan pasar.
Politik kedua adalah bagaimana mengembangkan nilai tambah, yang pada dasarnya berfokus pada bagaimana mengimplementasikan strategi umum dalam memberikan arah bagi pengembangan industrialisasi pertanian. Strategi ini meliputi bagaimana upaya menetapkan berbagai fokus dan prioritas pengembangan industri pertanian berbasis pada sumber bahan baku yang dihasilkan di dalam negeri, bagaimana upaya pengembangan produk-produk antara sebagai bahan dasar untuk berbagai penggunaan (diversifikasi horisontal maupun vertikal) untuk membangun ketahanan dan kemandirian pangan yang kuat dan berkelanjutan, misalnya bagaimana strategi untuk mengembangkan jaringan distribusi dan transportasi pertanian yang terutama berbasis wilayah kepulauan (pelabuhan dan terminal produk pertanian sebagai unsur pokok, dsbnya), bagaimana strategi mengembangkan sistem informasi dan pemasaran pertanian, dan bagaimana strategi memanfaatkan limbah-limbah industri pertanian, serta berbagai strategi fiskal untuk memberikan insentif berkembangnya industri pertanian.
Kita tunggu langkah-langkah bijak dari para pemangku kebijakan.
NPM : 25209230
Kelas : 3EB11
Sumber : www.google.com
EDITORIAL (Edisi 2011-01-10)
POLITIK PERTANIAN YANG MENSEJAHTERAKAN PETANI
Kita semua mengetahui, bahwa kegiatan pertanian memiliki ciri yang khas, unik, dan berbeda dengan kegiatan manusia lainnya. Pertanian dasarnya adalah iklim, tanah, air, dengan tanaman atau hewan yang membentuk jejaring ekologi yang sangat kompleks dimana manusia berada di dalamnya. Ditambah kekhasan lain, seperti struktur kepulauan Indonesia, heterogenitas sumberdaya alam, plasma nutfah dan lingkungan menjadi ciri diversitas pertanian, merupakan bagian keunikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia dengan jumlah penduduk urutan keempat terbesar dunia.
Ke depan, masalah utama yang kita hadapi adalah bagaimana mengatasi kemiskinan, pengangguran, kesenjangan, dan kerusakan lingkungan hidup yang semakin hari tampaknya semakin parah. Petani sebagai subyek terbesar dalam masyarakat pertanian, dalam banyak hal berusaha dengan sifat small scale, penuh keterbatasan aset, teknologi dan ketrampilan. Meski mereka telah membuktikan sebagai real investor dalam pembangunan pertanian selama ini, tetap dibutuhkan jaminan untuk mengatasi resiko dan ketidakpastian (risk and uncertainty) usahanya. Jaminan terhadap struktur pasar produknya yang oligopolistik dalam wujud perusahaan multinasional, jaminan terhadap teknologi dan nilai tambah kegiatan produktifnya. Potret saat ini mencerminkan kondisi bahwa disain pembangunan pertanian kita belum mampu mengintegrasikan antara kegiatan ekonomi primer dengan kegiatan industri pengolahan dalam suatu integrasi yang solid dan padu, sehingga nilai tambah yang terjadi senantiasa seringkali bukan dinikmati oleh mereka.
Sebenarnya, banyak pelajaran telah kita peroleh. Bukti empiris menunjukkan bahwa kemajuan negara-negara umumnya sangat ditentukan oleh kemajuan pertaniannya. Kemajuan pertanian bukan hanya diperlihatkan oleh peningkatan produktivitas, efisiensi dan daya saing produk-produk pertaniannya semata, tetapi lebih kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat petani dan perdesaan, dalam suatu proses transformasi ekonomi yang terjadi secara berkelanjutan apabila pertanian tumbuh menjadi sektor yang kuat dan sehat. Akar dari berkembangnya proses tersebut dicirikan oleh berkembangnya industri-industri berbasis pertanian sebagai landasan kokoh dari perkembangan perekonomian suatu negara maju. Kemajuan-kemajuan yang dicapai Jepang, Korea Selatan, Malaysia dan Thailand dapat dijadikan cermin bagi Indonesia.
Mungkin kekeliruan kita selama ini adalah menempatkan ideologi pertanian terbatas hanya dalam konteks fisik dan kapital semata. Peningkatan produksi, produktivitas, ketahanan dan keamanan pangan, agribisnis, devisa adalah parameter-parameter penting, akan tetapi terkesan mengesampingkan aspek terpenting lain dari pertanian itu sendiri, yaitu petani dan kesejahteraannya. Ideologi semacam itu lebih bersifat hedonistik, meski memang sering menuai berbagai kisah sukses seperti tercapainya swasembada, akan tetapi sekaligus terlihat tanda-tanda ‘peminggiran’ subyek petani dan kesejahteraannya. Sejauh ini kita bahkan seringkali masih dihadapkan pada keprihatinan petani-petani di perdesaan, yang merupakan bagian terbesar masyarakat yang masih berada di “barisan belakang” dalam stratum kesejahteraan penduduk umumnya.
Mestinya, ideologi yang harus kita bangun adalah mendorong agar petani-petani di Indonesia memiliki hak-hak khusus seperti yang dapat dilihat berlaku di negara-negara maju. Hak-hak khusus ini diperlukan mengingat karakter dari pertanian itu sendiri, yaitu sebagai landasan berkembangnya peradaban yang lebih maju di satu pihak, tetapi di pihak lain petani akan selalu berada pada posisi yang lemah sebagai akibat dari karakter produk yang dihasilkannya. Tidak mungkin suatu masyarakat berkembang apabila kekurangan pangan, bahkan mengalami food-traps seperti saat ini. Tetapi di pihak lain, pangan ini memiliki nilai tukar yang rendah, bahkan nilai tambahnya tidak dinikmati oleh para petani sebagai produsennya. Oleh karena itu, menjadi hal yang ideal apabila kepentingan petani dan kepentingan negara menjadi satu tanpa meniadakan kepentingan yang satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya ideologi semacam ini, program swasembada pangan, misalnya, dapat bermanfaat secara nasional tetapi dapat saja merugikan petani, apabila pendapatan petani tidak dijamin.
Saat ini, lebih-lebih di tahun 2011 yang masih berada di bawah ketidakpastian perubahan iklim dan suasana global yang sangat dinamis, kita sangat membutuhkan bangunan modal sosial pertanian yang lebih kokoh, dengan menumbuhkan semangat dan motivasi menuju peningkatan kesejahteraan petani sebagai subyek. Politik ini pada dasarnya adalah bagaimana melindungi petani dari ketidakadilan pasar (input, lahan, modal, output, dan lainnya). Politik tersebut sebagai bagian penting untuk memberdayakan petani, yang pada dasarnya dapat diimplementasikan melalui berbagai strategi pengelolaan pasar sebagai upaya ‘menjamin’ kesejahteraan petani dari ketidakadilan dan resiko, kebijakan harga input pertanian, kebijakan penyediaan lahan pertanian, permodalan, pengendalian hama dan penyakit, dan kebijakan penanganan dampak bencana alam. Sikap dasar pembangunan pertanian seperti itu harus ditumbuhkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi serta keadilan bagi petani sebagai human capital di perdesaan, untuk menghadapi era global yang tidak pernah menjamin terwujudnya keadilan pasar.
Politik kedua adalah bagaimana mengembangkan nilai tambah, yang pada dasarnya berfokus pada bagaimana mengimplementasikan strategi umum dalam memberikan arah bagi pengembangan industrialisasi pertanian. Strategi ini meliputi bagaimana upaya menetapkan berbagai fokus dan prioritas pengembangan industri pertanian berbasis pada sumber bahan baku yang dihasilkan di dalam negeri, bagaimana upaya pengembangan produk-produk antara sebagai bahan dasar untuk berbagai penggunaan (diversifikasi horisontal maupun vertikal) untuk membangun ketahanan dan kemandirian pangan yang kuat dan berkelanjutan, misalnya bagaimana strategi untuk mengembangkan jaringan distribusi dan transportasi pertanian yang terutama berbasis wilayah kepulauan (pelabuhan dan terminal produk pertanian sebagai unsur pokok, dsbnya), bagaimana strategi mengembangkan sistem informasi dan pemasaran pertanian, dan bagaimana strategi memanfaatkan limbah-limbah industri pertanian, serta berbagai strategi fiskal untuk memberikan insentif berkembangnya industri pertanian.
Kita tunggu langkah-langkah bijak dari para pemangku kebijakan.
Sabtu, 24 September 2011
Tugas 1 Bahasa Indonesia2
Nama: Endang Kusumawati
NPM : 25209230
Kelas:3EB11
Tugas : Bahasa Indonesia2 (Jurnal Ekonomi)
Pertanian, Pengangguran dan Kemiskinan
oleh: Dr. Harry Azhar Aziz
PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi adalah untuk kesejahteraan rakyat. Bagaimana menjelaskan pembangunan ekonomi tetapi pengangguran dan kemiskinan masih berkelana di tengah masyarakat banyak? Bagi Rostow (1960), pembangunan ekonomi akan sustainable bila kemajuan industri dan jasa didukung maju pertanian, sektor penyerap terbesar lapangan kerja. Kemiskinan terkait lapangan kerja.
Penduduk miskin perdesaan lebih besar dari perkotaan (Grafik 1 dan 2). Jumlah dan persentase penduduk miskin periode 1996–2009 berfluktuasi dari tahun ke tahun:
1. Periode 1996-1999: penduduk miskin meningkat dari 34,01 juta (1996) menjadi 47,97 juta (1999). Di perdesaan akhir 1999 meningkat dari 19,78% menjadi 26,03%, lebih besar dari perkotaan (19,41%).
2. Periode 2000-2005: penduduk miskin menurun dari 38,07 juta (2000) menjadi 35,01 juta (2005). Penurunan terjadi juga pada persentase penduduk miskin perdesaan dari 22,38% pada (2000) menjadi 19,98% (2005). Periode sama, persentase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan.
3. Periode 2005-2009: penduduk miskin tahun 2006 sempat naik dari 35,1 juta (15,97%) menjadi 39,3 juta (17,75%), karena inflasi 17,95%. Di akhir tahun 2009 jumlah kemiskinan turun menjadi 32,53 juta (14,15%) dengan persetase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan (17,35%).
Penduduk miskin di perdesaan umumnya petani (Tabel 1). Menurunkan angka kemiskinan, selain menitikberatkan pertumbuhan ekonomi, juga harus menerapkan pemerataan distribusi pendapatan yang baik melalui sektor pertanian.
Jhingan (2002) menyebut faktor demografi berpengaruh pada kemiskinan. Pertumbuhan penduduk pesat memperberat tekanan pada lahan, pengangguran dan memicu kemiskinan. Pertambahan penduduk berkurang, kemiskinan juga berkurang (teori pertumbuhan penduduk berbeda di negara maju dan berkembang, lihat teori modern economy dan neoclasical economy). Modal dan penguasaan teknologi dapat mengentaskan kemiskinan (Solow Growth Theory).
KINERJA PEMBANGUNAN PERTANIAN HINGGA 2009
RKP 2009: “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” dengan prioritas:
1. Peningkatan Pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan
2. Percepatan pertumbuhan berkualitas, memperkuat daya tahan ekonomi didukung pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
3. Peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, serta pemantapan demokrasi, dan keamanan dalam negeri.
Di sektor pertanian, agenda selain atasi kemiskinan, kesenjangan dan kesempatan kerja, inventarisasi dan ekspor, juga revitalisasi pertanian dan pedesaan. Pembangunan pertanian menciptakan kesempatan kerja, dan mengentaskan kemiskinan, menjadi penyedia lapangan pekerjaan yang besar.
Dilihat dari proporsi masing-masing sub sektor, kontribusi sub sektor tanaman pangan mencapai 49.9% (tabel 4), yang diikuti oleh subsektor perikanan dan perkebunan. Kontribusi sub sektor tanaman pangan terbesar karena jumlah pelaku usaha pertanian tanaman pangan juga terbesar dibanding sub sektor lainnya. Kenaikan pada subsektor tanaman pangan didorong oleh kenaikan produksi padi, komoditas sektor perkebunan terkait dengan peningkatan ekspor dan perbaikan harga komoditas perkebunan dunia. Sementara pada subsektor peternakan, kenaikan PDB disebabkan pulihnya kondisi konsumen untuk mengkonsumsi produk peternakan unggas. Oleh karena itu, untuk mendorong sub sektor tanaman pangan diperlukan sumberdaya (SDM atau SDA?) yang lebih besar karena banyaknya pelaku usaha pertanian yang bermain di dalamnya
SUBSIDI PERTANIAN
Total anggaran sektor pertanian cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula dengan total subsidi pertanian (termasuk subsidi pangan) mencapai sekitar 75% dari total anggaran sektor pertanian (Grafik 5).
Pangsa pasar investasi sektor pertanian terhadap total investai PMDN pada 2 tahun terakhir hanya sekitar 10%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 17,12% (Tabel 5). Hal ini, akibat return dan payback di sektor pertanian yang lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain, sehingga pertanian kurang mendapat perhatian dari lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
Alokasi subsektor, investasi sektor pertanian terbesar pada subsektor tanaman pangan dan perkebunan mencapai 90%, sisanya ada pada subsektor peternakan, kehutanan dan perikanan. Tanaman pangan dan perkebunan memiliki kontribusi cukup besar mendorong pertumbuhan pertanian. Investasi pertanian terhadap total investasi PMA menyumbang 2,5%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 6.2%. Investasi PMDN, investasi PMS didominasi subsektor tanaman pangan dan perkebunan (Tabel 5). Investasi PMA yang rendah dipicu kurangnya bibit unggul komoditi pertanian di Indonesia. Seperti di peternakan, investor asing yang menggeluti usaha penggemukkan ternak, melakukan impor ternak dari negara yang memiliki bibit-bibit ternak unggul. Dengan biaya transportasi besar, investor asing kurang tertarik atas investasi di pertanian. Perlu peningkatan riset pertanian dengan memaksimalkan peran perguruan tinggi dan litbang.
Utama dalam pembangunan pertanian adalah lahan dan air. Dalam dekade terakhir luas lahan pertanian 17,19% dari total lahan terdiri 4,08% areal perkebunan; 4,07% lahan sawah; 2,83% pertanian lahan kering dan 6,21% ladang berpindah. Tingkat pemanfaatan lahan sangat bervariasi antar daerah. Perkembangan luas lahan pertanian, terutama sawah dan lahan kering (tegalan), sangat lambat, kecuali dibidang perkebunan (Grafik 1), terutama untuk kelapa sawit.
Peningkatan penduduk 2000-2003 sekitar 1,5% pertahun menjadi tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air. Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Konversi lahan pertanian terjadi pada lahan sawah berproduktivitas tinggi untuk permukiman dan industri. Karena, lahan sawah produktivitas tinggi berada seperti di jalur pantai utara Pulau Jawa dan Bandung, mempunyai prasarana memadai untuk pembangunan sektor non pertanian. Konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian 1999-2002 mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun. Sekitar 9 juta ha lahan terlantar dewasa ini ditutupi semak belukar dan alang-alang. Pemanfaatan bertahap mendorong swasembada produk pertanian dan berpotensi ekspor. Sekitar 32 juta ha lahan, terutama di luar Jawa, dapat dijadikan lahan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem.
Untuk itu, revitalisasi pertanian, pengembangan lahan pertanian ditempuh:
• Reformasi agraria meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air (irigasi) serta meningkatkan rasio luas lahan per kapita
• Pengendalian konversi lahan pertanian dan pencadangan lahan abadi untuk pertanian sekitar 15 juta ha
• Fasilitasi terhadap pemanfaatan lahan (pembukaan lahan pertanian baru) yang disesuikan dengan karakteristik iklim dan tanah.
• Penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri (penciptaan nilai tambah dari produk pertanian) sebagai penyedia lapangan kerja dan peluang peningkatan pendapatan serta kesejahteraan keluarga petani.
KINERJA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
RKP tahun 2009 - “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” – pemerintah siapkan 3 paket program penanggulangan kemiskinan:
Realisasi Raskin 2005–2009 mencapai +/- 90 % - 99,9% yang mengindikasikan:
• Sasaran penerima manfaat meningkat mendekati kebutuhannya.
• Pencapaian penerima manfaat selalu lebih banyak daripada pagu sasaran.
• Raskin juga berfungsi sebagai alat pengendali harga beras konsumen.
sumber: www.google.com
NPM : 25209230
Kelas:3EB11
Tugas : Bahasa Indonesia2 (Jurnal Ekonomi)
Pertanian, Pengangguran dan Kemiskinan
oleh: Dr. Harry Azhar Aziz
PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi adalah untuk kesejahteraan rakyat. Bagaimana menjelaskan pembangunan ekonomi tetapi pengangguran dan kemiskinan masih berkelana di tengah masyarakat banyak? Bagi Rostow (1960), pembangunan ekonomi akan sustainable bila kemajuan industri dan jasa didukung maju pertanian, sektor penyerap terbesar lapangan kerja. Kemiskinan terkait lapangan kerja.
Penduduk miskin perdesaan lebih besar dari perkotaan (Grafik 1 dan 2). Jumlah dan persentase penduduk miskin periode 1996–2009 berfluktuasi dari tahun ke tahun:
1. Periode 1996-1999: penduduk miskin meningkat dari 34,01 juta (1996) menjadi 47,97 juta (1999). Di perdesaan akhir 1999 meningkat dari 19,78% menjadi 26,03%, lebih besar dari perkotaan (19,41%).
2. Periode 2000-2005: penduduk miskin menurun dari 38,07 juta (2000) menjadi 35,01 juta (2005). Penurunan terjadi juga pada persentase penduduk miskin perdesaan dari 22,38% pada (2000) menjadi 19,98% (2005). Periode sama, persentase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan.
3. Periode 2005-2009: penduduk miskin tahun 2006 sempat naik dari 35,1 juta (15,97%) menjadi 39,3 juta (17,75%), karena inflasi 17,95%. Di akhir tahun 2009 jumlah kemiskinan turun menjadi 32,53 juta (14,15%) dengan persetase kemiskinan perdesaan masih lebih besar dari perkotaan (17,35%).
Penduduk miskin di perdesaan umumnya petani (Tabel 1). Menurunkan angka kemiskinan, selain menitikberatkan pertumbuhan ekonomi, juga harus menerapkan pemerataan distribusi pendapatan yang baik melalui sektor pertanian.
Jhingan (2002) menyebut faktor demografi berpengaruh pada kemiskinan. Pertumbuhan penduduk pesat memperberat tekanan pada lahan, pengangguran dan memicu kemiskinan. Pertambahan penduduk berkurang, kemiskinan juga berkurang (teori pertumbuhan penduduk berbeda di negara maju dan berkembang, lihat teori modern economy dan neoclasical economy). Modal dan penguasaan teknologi dapat mengentaskan kemiskinan (Solow Growth Theory).
KINERJA PEMBANGUNAN PERTANIAN HINGGA 2009
RKP 2009: “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” dengan prioritas:
1. Peningkatan Pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan
2. Percepatan pertumbuhan berkualitas, memperkuat daya tahan ekonomi didukung pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
3. Peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, serta pemantapan demokrasi, dan keamanan dalam negeri.
Di sektor pertanian, agenda selain atasi kemiskinan, kesenjangan dan kesempatan kerja, inventarisasi dan ekspor, juga revitalisasi pertanian dan pedesaan. Pembangunan pertanian menciptakan kesempatan kerja, dan mengentaskan kemiskinan, menjadi penyedia lapangan pekerjaan yang besar.
Dilihat dari proporsi masing-masing sub sektor, kontribusi sub sektor tanaman pangan mencapai 49.9% (tabel 4), yang diikuti oleh subsektor perikanan dan perkebunan. Kontribusi sub sektor tanaman pangan terbesar karena jumlah pelaku usaha pertanian tanaman pangan juga terbesar dibanding sub sektor lainnya. Kenaikan pada subsektor tanaman pangan didorong oleh kenaikan produksi padi, komoditas sektor perkebunan terkait dengan peningkatan ekspor dan perbaikan harga komoditas perkebunan dunia. Sementara pada subsektor peternakan, kenaikan PDB disebabkan pulihnya kondisi konsumen untuk mengkonsumsi produk peternakan unggas. Oleh karena itu, untuk mendorong sub sektor tanaman pangan diperlukan sumberdaya (SDM atau SDA?) yang lebih besar karena banyaknya pelaku usaha pertanian yang bermain di dalamnya
SUBSIDI PERTANIAN
Total anggaran sektor pertanian cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Demikian pula dengan total subsidi pertanian (termasuk subsidi pangan) mencapai sekitar 75% dari total anggaran sektor pertanian (Grafik 5).
Pangsa pasar investasi sektor pertanian terhadap total investai PMDN pada 2 tahun terakhir hanya sekitar 10%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 17,12% (Tabel 5). Hal ini, akibat return dan payback di sektor pertanian yang lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain, sehingga pertanian kurang mendapat perhatian dari lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
Alokasi subsektor, investasi sektor pertanian terbesar pada subsektor tanaman pangan dan perkebunan mencapai 90%, sisanya ada pada subsektor peternakan, kehutanan dan perikanan. Tanaman pangan dan perkebunan memiliki kontribusi cukup besar mendorong pertumbuhan pertanian. Investasi pertanian terhadap total investasi PMA menyumbang 2,5%, mengalami penurunan dibanding tahun 2006 sebesar 6.2%. Investasi PMDN, investasi PMS didominasi subsektor tanaman pangan dan perkebunan (Tabel 5). Investasi PMA yang rendah dipicu kurangnya bibit unggul komoditi pertanian di Indonesia. Seperti di peternakan, investor asing yang menggeluti usaha penggemukkan ternak, melakukan impor ternak dari negara yang memiliki bibit-bibit ternak unggul. Dengan biaya transportasi besar, investor asing kurang tertarik atas investasi di pertanian. Perlu peningkatan riset pertanian dengan memaksimalkan peran perguruan tinggi dan litbang.
Utama dalam pembangunan pertanian adalah lahan dan air. Dalam dekade terakhir luas lahan pertanian 17,19% dari total lahan terdiri 4,08% areal perkebunan; 4,07% lahan sawah; 2,83% pertanian lahan kering dan 6,21% ladang berpindah. Tingkat pemanfaatan lahan sangat bervariasi antar daerah. Perkembangan luas lahan pertanian, terutama sawah dan lahan kering (tegalan), sangat lambat, kecuali dibidang perkebunan (Grafik 1), terutama untuk kelapa sawit.
Peningkatan penduduk 2000-2003 sekitar 1,5% pertahun menjadi tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air. Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Konversi lahan pertanian terjadi pada lahan sawah berproduktivitas tinggi untuk permukiman dan industri. Karena, lahan sawah produktivitas tinggi berada seperti di jalur pantai utara Pulau Jawa dan Bandung, mempunyai prasarana memadai untuk pembangunan sektor non pertanian. Konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian 1999-2002 mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun. Sekitar 9 juta ha lahan terlantar dewasa ini ditutupi semak belukar dan alang-alang. Pemanfaatan bertahap mendorong swasembada produk pertanian dan berpotensi ekspor. Sekitar 32 juta ha lahan, terutama di luar Jawa, dapat dijadikan lahan pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem.
Untuk itu, revitalisasi pertanian, pengembangan lahan pertanian ditempuh:
• Reformasi agraria meningkatkan akses petani terhadap lahan dan air (irigasi) serta meningkatkan rasio luas lahan per kapita
• Pengendalian konversi lahan pertanian dan pencadangan lahan abadi untuk pertanian sekitar 15 juta ha
• Fasilitasi terhadap pemanfaatan lahan (pembukaan lahan pertanian baru) yang disesuikan dengan karakteristik iklim dan tanah.
• Penciptaan suasana yang kondusif untuk agroindustri (penciptaan nilai tambah dari produk pertanian) sebagai penyedia lapangan kerja dan peluang peningkatan pendapatan serta kesejahteraan keluarga petani.
KINERJA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
RKP tahun 2009 - “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan” – pemerintah siapkan 3 paket program penanggulangan kemiskinan:
Realisasi Raskin 2005–2009 mencapai +/- 90 % - 99,9% yang mengindikasikan:
• Sasaran penerima manfaat meningkat mendekati kebutuhannya.
• Pencapaian penerima manfaat selalu lebih banyak daripada pagu sasaran.
• Raskin juga berfungsi sebagai alat pengendali harga beras konsumen.
sumber: www.google.com
Rabu, 04 Mei 2011
Hukum Dagang
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Langganan:
Postingan (Atom)