Minggu, 20 Maret 2011

Subjek Hukum Orang dan Badan Hukum


Orang dalam Hukum
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum:
Pada saat sekarang ini setiap manusia manusia dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, oleh karena berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini.
Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berahir pada saat ia meninggal. Malah jika perlu, anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.
Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)

Subjek Hukum Badan Hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisai atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalu lintas hukum.
Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Tugas : Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi

Endang Kusumawati

25209230

2EB11

Pengertian Subjek Hukum dan Objek Hukum

Pengertian Subjek Hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek Hukum yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
 

Tulisan : Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi

Endang Kusumawati

25209230

2EB11

Sumber : google.com

Sabtu, 01 Januari 2011

Kata-kata Mutiara

Keep Dreaming Keep Action


kata kata mutiara
kata kata mutiara
Einstein mengatakan bahwa: “Ada dua cara menjalani hidup, yaitu menjalaninya dengan keajaiban-keajaiban atau menjalaninya dengan biasa-biasa saja“.
Sekarang ini banyak selogan yang dikeluarkan oleh banyak orang yang topiknya seolah membius kita: “Stop Dreaming Start Action“.  Saya mengatakan bahwa slogan itu sepenuhnya tidak benar.
Mengapa?  Coba kita bayangkan, segala sesuatu yang Anda jalani saat ini adalah tidak lepas dari ‘dream’ atau mimpi Anda entah beberapa tahun yang lalu kan?
Sejarah pesawat terbang yang menjadi angkutan favorit saat ini berawal dari sebuah mimpi yang menjadi kenyataan.  Thomas Alfa Edison juga menemukan bolam lampu dari mimpi besar dia untuk menerangi dunia.
Jadi totally kita semua harus tetap memupuk mimpi-mimpi besar kita untuk membuat perubahan yang membantu terwujudnya dunia yang lebih maju dan bermanfaat bagi orang banyak.
Jadi dua cara untuk untuk menjalani kehidupan ini dan keduanya benar.
1. Dengan penuh keajaiban karena kita menyerahkan totally kepada Kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa, dan
2. Dengan biasa-biasa saja, karena yaaa… memang beginilah kehidupan ini.
Dan semua orang jika ditanya, mereka justru akan memilih nomor 1, karena secara fitrah (suci) kita semua adalah ciptaan-ciptaan Tuhan Yang Maha Esa untuk selalu dekat denngan-Nya.
Jadi, mari kita jalani kehidupan ini dengan penuh ajaib, dengan selalu bersyukur setiap apa yang kita dapatkan.