1.
Konsep Dasar Perpajakan Internasional
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari
beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral)
terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang
mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap
ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
2.
Konsep Keterkaitan
Pajak dengan Laba dari Luar Negeri
Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong
panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan
teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di
dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan
kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman,
Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip
seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan
warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.
3.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan
luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan
luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada
induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak
induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak(
yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
4.
Perencanaan Pajak dalam Perusahaan Multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional
memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki
fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem
distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan
perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak
perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan
strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat
perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5.
Variabel-variabel dalam penentuan harga transfer
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran
antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga
pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit
dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan
multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus
menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan
harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi,
nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan
sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6.
Masalah Mendasar dalam Metode Pengalihan
Harga
Dalam suatu dunia dengan harga
transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak
menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun
demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk
produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut.
Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba
konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
Sumber
:
1.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D.
Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat,
Jakarta.
2.
Choi, Frederick D.S., and
Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba
Empat, Jakarta.
Pemerintah negara memenuhi
kebutuhan dana dengan mengandalkan dua sumber pokok, yaitu sumber dana luar
negeri dan sumber dana dalam negeri. Sumber dana luar negeri, misalnya pinjaman
luar negeri dan hibah (grant), sedangkan sumber dana dalam negeri
misalnya penjualan migas dan nonmigas serta pajak. Kenyataannya bahwa pada
beberapa negara sumber penerimaan dalam negeri yang paling potensial dan
memberikan kontribusi terbesar adalah pajak.
Pajak pada setiap negara
diatur sesuai dengan hak negaranya masing- masing. Sesuai keadaan ekonomi dan
kemampuan negara dalam mengumpulkan kontribusi dari rakyatnya. Pemerintah pun
tetap diharuskan menetapkan harga transfer wajar pada perusahaan multinasional
yang berkembang di negara berbeda. Karena pada dasarnya negara harus
menyesuaikan keadaan peraturan negara tersebut.
Variabel dan
masalah dalam penentuan harga transfer atau perpajakan internasional biasanya
didasari pada perbedaan aturan setiap negara. Oleh karena itu, pembebanan harga
transfer harus tetap dengan harga wajar. Dan selanjutnya tinggal persetujuan masing-masing
negara untuk perkembangan perusahaan multinasional negaranya.
NPM : 25209230
Kelas :
4EB11
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar